UU PPRT Disahkan,Tidak Ada Lagi Istilah Majikan dan Pembantu

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Setelah lebih dari dua dekade tertunda, DPR akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan pekerja domestik di Indonesia, sekaligus menjawab tuntutan panjang kelompok masyarakat sipil.

UU ini disahkan dalam rapat paripurna DPR bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Selasa (21/4/2026), dan dihadiri ratusan anggota dewan. Ketua DPR, Puan Maharani, menyebut pengesahan ini sebagai sejarah baru bagi pekerja rumah tangga di Tanah Air.

Tonggak Sejarah Setelah 22 Tahun

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU PPRT menjadi regulasi pertama yang secara khusus mengatur pekerja rumah tangga (PRT), sektor yang selama ini belum memiliki payung hukum jelas. Selama 22 tahun, RUU ini sempat berulang kali masuk Prolegnas namun tak kunjung disahkan.

Kini, kehadiran UU tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak bagi jutaan PRT di Indonesia.

Syarat dan Mekanisme Perekrutan

UU PPRT menetapkan sejumlah syarat dasar bagi calon pekerja, di antaranya:

Minimal berusia 18 tahun

Memiliki KTP elektronik

Memiliki surat keterangan sehat

Perekrutan dapat dilakukan langsung oleh pemberi kerja atau melalui perusahaan penyalur resmi (P3RT). Dalam mekanisme ini, wajib ada perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, serta jaminan upah dan penempatan.

Jaminan Hak dan Kesejahteraan

Salah satu poin krusial dalam UU ini adalah pengakuan hak-hak PRT, meliputi:

Hak beribadah

Jam kerja yang manusiawi

Upah dan cuti

Tunjangan hari raya (THR)

Jaminan sosial dan kesehatan

Untuk jaminan kesehatan, pemerintah dapat menanggung iuran bagi PRT tertentu. Sementara jaminan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja.

Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi

UU PPRT juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon maupun pekerja aktif. Program ini bertujuan untuk:

Meningkatkan keterampilan (upskilling)

Alih keterampilan (reskilling)

Pembekalan kompetensi kerja

Pelatihan dapat diselenggarakan pemerintah maupun swasta, dengan biaya yang tidak dibebankan kepada pekerja.

Aturan Ketat bagi Penyalur (P3RT)

Perusahaan penyalur diwajibkan memiliki izin resmi dan tunduk pada sejumlah larangan, seperti:

Dilarang memotong upah

Dilarang menahan dokumen pribadi PRT

Dilarang menempatkan PRT di lembaga non-perorangan

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa

UU ini juga mengatur penyelesaian perselisihan secara berjenjang:

Musyawarah antara pihak terkait

Mediasi tingkat RT/RW

Mediasi instansi ketenagakerjaan

Mediator wajib menyelesaikan sengketa maksimal 7 hari sejak laporan diterima, dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Pengesahan UU PPRT menjadi langkah maju dalam reformasi perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Regulasi ini tak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan martabat dan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Dengan implementasi yang konsisten, UU ini diharapkan mampu menghapus praktik eksploitasi serta menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi di sektor domestik.

(red/sc;cnn indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eropa Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Dampak Perubahan Iklim Kian Nyata
Beli TBS di Bawah Harga Yang Ditetapkan,Izin PKS Akan Dicabut
Sederet Dampak Buruk Dollar AS Tembus Rp 18 000 Ancaman Perekonomian Indonesia
Hotman Paris Bantah Iri pada Natalius Pigai: “Saya Tak Tertarik Jadi Menteri, Pendapatan Saya Jauh Lebih Besar”
BGN Perketat Pengawasan ,Dapur Tak Penuhi Target Terancam Disanksi Mulai 2 Juni 2026
Blackout Sumatera Jadi Sorotan, Jaga Marwah Desak Evaluasi Total Kinerja Dirut PLN
Aturan Baru Registrasi Medsos Pakai Nomor HP Dinilai Efektif Tekan Hoaks dan Akun Anonim
Presiden Prabowo Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR RI
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:19 WIB

Eropa Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Dampak Perubahan Iklim Kian Nyata

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:13 WIB

Beli TBS di Bawah Harga Yang Ditetapkan,Izin PKS Akan Dicabut

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:24 WIB

Sederet Dampak Buruk Dollar AS Tembus Rp 18 000 Ancaman Perekonomian Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:45 WIB

Hotman Paris Bantah Iri pada Natalius Pigai: “Saya Tak Tertarik Jadi Menteri, Pendapatan Saya Jauh Lebih Besar”

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:32 WIB

BGN Perketat Pengawasan ,Dapur Tak Penuhi Target Terancam Disanksi Mulai 2 Juni 2026

Berita Terbaru