JAKARTA – Setelah lebih dari dua dekade tertunda, DPR akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan pekerja domestik di Indonesia, sekaligus menjawab tuntutan panjang kelompok masyarakat sipil.
UU ini disahkan dalam rapat paripurna DPR bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Selasa (21/4/2026), dan dihadiri ratusan anggota dewan. Ketua DPR, Puan Maharani, menyebut pengesahan ini sebagai sejarah baru bagi pekerja rumah tangga di Tanah Air.
Tonggak Sejarah Setelah 22 Tahun
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
UU PPRT menjadi regulasi pertama yang secara khusus mengatur pekerja rumah tangga (PRT), sektor yang selama ini belum memiliki payung hukum jelas. Selama 22 tahun, RUU ini sempat berulang kali masuk Prolegnas namun tak kunjung disahkan.
Kini, kehadiran UU tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak bagi jutaan PRT di Indonesia.
Syarat dan Mekanisme Perekrutan
UU PPRT menetapkan sejumlah syarat dasar bagi calon pekerja, di antaranya:
Minimal berusia 18 tahun
Memiliki KTP elektronik
Memiliki surat keterangan sehat
Perekrutan dapat dilakukan langsung oleh pemberi kerja atau melalui perusahaan penyalur resmi (P3RT). Dalam mekanisme ini, wajib ada perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, serta jaminan upah dan penempatan.
Jaminan Hak dan Kesejahteraan
Salah satu poin krusial dalam UU ini adalah pengakuan hak-hak PRT, meliputi:
Hak beribadah
Jam kerja yang manusiawi
Upah dan cuti
Tunjangan hari raya (THR)
Jaminan sosial dan kesehatan
Untuk jaminan kesehatan, pemerintah dapat menanggung iuran bagi PRT tertentu. Sementara jaminan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja.
Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi
UU PPRT juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon maupun pekerja aktif. Program ini bertujuan untuk:
Meningkatkan keterampilan (upskilling)
Alih keterampilan (reskilling)
Pembekalan kompetensi kerja
Pelatihan dapat diselenggarakan pemerintah maupun swasta, dengan biaya yang tidak dibebankan kepada pekerja.
Aturan Ketat bagi Penyalur (P3RT)
Perusahaan penyalur diwajibkan memiliki izin resmi dan tunduk pada sejumlah larangan, seperti:
Dilarang memotong upah
Dilarang menahan dokumen pribadi PRT
Dilarang menempatkan PRT di lembaga non-perorangan
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa
UU ini juga mengatur penyelesaian perselisihan secara berjenjang:
Musyawarah antara pihak terkait
Mediasi tingkat RT/RW
Mediasi instansi ketenagakerjaan
Mediator wajib menyelesaikan sengketa maksimal 7 hari sejak laporan diterima, dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Pengesahan UU PPRT menjadi langkah maju dalam reformasi perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Regulasi ini tak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan martabat dan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
Dengan implementasi yang konsisten, UU ini diharapkan mampu menghapus praktik eksploitasi serta menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi di sektor domestik.
(red/sc;cnn indonesia)













