UU PPRT Disahkan,Tidak Ada Lagi Istilah Majikan dan Pembantu

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Setelah lebih dari dua dekade tertunda, DPR akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan pekerja domestik di Indonesia, sekaligus menjawab tuntutan panjang kelompok masyarakat sipil.

UU ini disahkan dalam rapat paripurna DPR bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Selasa (21/4/2026), dan dihadiri ratusan anggota dewan. Ketua DPR, Puan Maharani, menyebut pengesahan ini sebagai sejarah baru bagi pekerja rumah tangga di Tanah Air.

Tonggak Sejarah Setelah 22 Tahun

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU PPRT menjadi regulasi pertama yang secara khusus mengatur pekerja rumah tangga (PRT), sektor yang selama ini belum memiliki payung hukum jelas. Selama 22 tahun, RUU ini sempat berulang kali masuk Prolegnas namun tak kunjung disahkan.

Kini, kehadiran UU tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak bagi jutaan PRT di Indonesia.

Syarat dan Mekanisme Perekrutan

UU PPRT menetapkan sejumlah syarat dasar bagi calon pekerja, di antaranya:

Minimal berusia 18 tahun

Memiliki KTP elektronik

Memiliki surat keterangan sehat

Perekrutan dapat dilakukan langsung oleh pemberi kerja atau melalui perusahaan penyalur resmi (P3RT). Dalam mekanisme ini, wajib ada perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, serta jaminan upah dan penempatan.

Jaminan Hak dan Kesejahteraan

Salah satu poin krusial dalam UU ini adalah pengakuan hak-hak PRT, meliputi:

Hak beribadah

Jam kerja yang manusiawi

Upah dan cuti

Tunjangan hari raya (THR)

Jaminan sosial dan kesehatan

Untuk jaminan kesehatan, pemerintah dapat menanggung iuran bagi PRT tertentu. Sementara jaminan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja.

Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi

UU PPRT juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon maupun pekerja aktif. Program ini bertujuan untuk:

Meningkatkan keterampilan (upskilling)

Alih keterampilan (reskilling)

Pembekalan kompetensi kerja

Pelatihan dapat diselenggarakan pemerintah maupun swasta, dengan biaya yang tidak dibebankan kepada pekerja.

Aturan Ketat bagi Penyalur (P3RT)

Perusahaan penyalur diwajibkan memiliki izin resmi dan tunduk pada sejumlah larangan, seperti:

Dilarang memotong upah

Dilarang menahan dokumen pribadi PRT

Dilarang menempatkan PRT di lembaga non-perorangan

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa

UU ini juga mengatur penyelesaian perselisihan secara berjenjang:

Musyawarah antara pihak terkait

Mediasi tingkat RT/RW

Mediasi instansi ketenagakerjaan

Mediator wajib menyelesaikan sengketa maksimal 7 hari sejak laporan diterima, dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Pengesahan UU PPRT menjadi langkah maju dalam reformasi perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Regulasi ini tak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan martabat dan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Dengan implementasi yang konsisten, UU ini diharapkan mampu menghapus praktik eksploitasi serta menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi di sektor domestik.

(red/sc;cnn indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Ampun! Vonis Hukuman Mati Pejabat Korup Meski Kooperatif Bantu Penyelidikan
Rugun Saragih Jadi Sorotan Usai Penggeledahan Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Penggerebekan Besar-Besaran Scam Center di Kamboja, Sekitar 1.100 WNI Ditahan di Fasilitas Imigrasi
Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Keduanya Terus Berlomba Membongkar Korupsi
Ray Rangkuti Peringatkan Kudeta Merambat dan Menguatnya Militerisme di Indonesia
Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara, Diduga Jadi Biang Kerok Blackout Listrik Nasional
Polisi Aktif Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Modus Pengadaan Food Tray
Program Koperasi Desa Merah Putih Diharapkan Berjalan, Manajer Jalani Latsarmil dan Siapkan Akses Permodalan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:08 WIB

Tak Ada Ampun! Vonis Hukuman Mati Pejabat Korup Meski Kooperatif Bantu Penyelidikan

Senin, 13 Juli 2026 - 23:27 WIB

Rugun Saragih Jadi Sorotan Usai Penggeledahan Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:59 WIB

Penggerebekan Besar-Besaran Scam Center di Kamboja, Sekitar 1.100 WNI Ditahan di Fasilitas Imigrasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:12 WIB

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Keduanya Terus Berlomba Membongkar Korupsi

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:16 WIB

Ray Rangkuti Peringatkan Kudeta Merambat dan Menguatnya Militerisme di Indonesia

Berita Terbaru