JAKARTA – Kasus pemadaman listrik (blackout) yang sempat melanda sejumlah wilayah di Indonesia kini memasuki babak baru. Polri resmi meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa praktik lancung dalam pengadaan batu bara ini diduga kuat menjadi pemicu terganggunya pasokan listrik di Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akibat perbuatan tersebut, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” ujar Robertus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Modus Manipulasi Dokumen Penyidik menemukan tiga modus utama dalam kasus ini, yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas, serta ketidaksesuaian harga kontrak dengan kondisi lapangan. Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif guna memastikan nilai kerugian negara yang akurat.
Dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT OBA, disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus ini. Meski sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat membantah adanya kelangkaan batu bara, Polri menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, baik secara individu maupun korporasi.
Dukungan Penuh Bareskrim Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kortas Tipidkor. Pihaknya telah menerjunkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu untuk membantu pemeriksaan teknis pertambangan agar kasus ini segera terang benderang.
(red/sc tribun)













