KWP Resmi Laporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR, Persoalkan Ucapan ‘Kayak Sirkus’

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jumat (31/7/2026). Laporan itu dipicu pernyataan “kayak sirkus” yang diucapkan Deddy saat rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, mengatakan laporan telah diterima MKD dengan nomor pengaduan 78. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah Deddy menolak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah resmi melaporkan ke MKD karena yang bersangkutan tidak bersedia meminta maaf. Tujuan kami agar kejadian seperti ini tidak terulang dan wartawan yang bertugas di DPR mendapat penghormatan,” kata Erwin di Kompleks Parlemen, Senayan.

Sebagai barang bukti, KWP menyerahkan surat pengaduan, rekaman video pernyataan Deddy saat rapat Komisi II DPR, serta dokumentasi video dari sejumlah jurnalis televisi dalam media penyimpanan (flashdisk).

KWP menegaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan, bukan sengketa pemberitaan. Organisasi wartawan itu berharap MKD segera memproses laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Deddy Sitorus membantah tudingan bahwa ucapannya ditujukan kepada wartawan. Ia menegaskan istilah “kayak sirkus” ditujukan pada kondisi ruang rapat yang dinilai semrawut akibat banyaknya tenaga ahli (TA) dan staf peserta rapat berada di dalam ruangan.

“Saya tidak pernah menyebut wartawan. Yang saya maksud adalah TA dan staf peserta rapat yang bergerombol di dalam ruangan. Silakan cek rekamannya,” tegas Deddy.

Ia juga meminta semua pihak, khususnya media, mengedepankan prinsip check and recheck sebelum menyimpulkan maksud pernyataannya.

Kasus ini kini memasuki proses pemeriksaan di MKD DPR RI. Hasil penanganan lembaga etik DPR tersebut akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dalam pernyataan yang dipersoalkan KWP.

(Tim red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBN Terkuras  Gelontorkan Rp101,1 Triliun untuk Program MBG
Safari Politik Jokowi ke NTT Dinilai Perkuat Basis PSI, Pengamat Sebut PDIP Masih Jadi Tembok Terberat
BGN Tegas : Dapur MBG Yang Gunakan Barang Subsidi Akan Ditutup ,Masyarakat Diminta Mengawasi
Tak Ada Ampun! Vonis Hukuman Mati Pejabat Korup Meski Kooperatif Bantu Penyelidikan
Rugun Saragih Jadi Sorotan Usai Penggeledahan Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Penggerebekan Besar-Besaran Scam Center di Kamboja, Sekitar 1.100 WNI Ditahan di Fasilitas Imigrasi
Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Keduanya Terus Berlomba Membongkar Korupsi
Ray Rangkuti Peringatkan Kudeta Merambat dan Menguatnya Militerisme di Indonesia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:11 WIB

APBN Terkuras  Gelontorkan Rp101,1 Triliun untuk Program MBG

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dinilai Perkuat Basis PSI, Pengamat Sebut PDIP Masih Jadi Tembok Terberat

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:35 WIB

KWP Resmi Laporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR, Persoalkan Ucapan ‘Kayak Sirkus’

Senin, 27 Juli 2026 - 15:36 WIB

BGN Tegas : Dapur MBG Yang Gunakan Barang Subsidi Akan Ditutup ,Masyarakat Diminta Mengawasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:08 WIB

Tak Ada Ampun! Vonis Hukuman Mati Pejabat Korup Meski Kooperatif Bantu Penyelidikan

Berita Terbaru