JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas hingga menutup dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih menggunakan barang bersubsidi dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Sudaryono, dapur MBG dilarang menggunakan minyak goreng bersubsidi Minyakita, gas elpiji 3 kilogram, maupun beras SPHP. Seluruh kebutuhan operasional program harus menggunakan komoditas nonsubsidi agar tidak mengurangi hak masyarakat penerima subsidi.
BGN juga mengajak masyarakat dan insan media untuk ikut mengawasi pelaksanaan program di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta melaporkannya agar dapat segera ditindak melalui mekanisme peringatan hingga penutupan dapur apabila tetap membandel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, BGN mewajibkan pembelian telur ayam mengacu pada Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini bertujuan melindungi peternak dari anjloknya harga telur di tingkat produsen.
Dalam upaya memperkuat tata kelola Program MBG, BGN telah menutup 833 dapur SPPG yang dinilai melanggar ketentuan operasional. Di sisi internal, sebanyak 261 pegawai non-ASN telah diberhentikan, sementara 9 ASN dijatuhi hukuman disiplin berat dan 39 ASN menerima hukuman disiplin ringan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh agar Program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, tanpa memanfaatkan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
(Red/BGN)













