Jakarta – Pemerintah Kamboja terus menggencarkan operasi pemberantasan jaringan penipuan daring (online scam)Penggerebekan Besar-Besaran Scam Center di Kamboja, Sekitar 1.100 WNI Ditahan di Fasilitas Imigrasi yang selama ini beroperasi di berbagai wilayah. Dalam operasi besar-besaran tersebut, sekitar 1.100 Warga Negara Indonesia (WNI) ikut diamankan dan saat ini berada di fasilitas detensi imigrasi Pochentong, Phnom Penh.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh bersama Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak cepat memberikan bantuan kekonsuleran kepada para WNI. Selain melakukan pendataan, pemerintah juga menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang kehilangan atau tidak lagi memiliki dokumen perjalanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memiliki paspor maupun SPLP agar segera membeli tiket dan kembali ke Indonesia. Imbauan tersebut disampaikan karena masih banyak WNI yang tetap bertahan di Kamboja meskipun telah memperoleh persetujuan pembebasan denda overstay dari pemerintah setempat.
Ribuan WNI Memohon Dipulangkan
Data resmi Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 9 Juli 2026, sebanyak 12.207 WNI mengajukan permohonan bantuan untuk dipulangkan dari Kamboja. Hingga saat ini, 5.966 orang telah berhasil difasilitasi kembali ke Indonesia.
Sementara itu, operasi aparat Kamboja masih terus berlangsung. Selain di fasilitas detensi Pochentong, lebih dari 600 WNI lainnya juga diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan daring. Mereka kini ditempatkan di beberapa pusat detensi di wilayah Bati, Siem Reap, Phnom Penh, dan Sihanoukville.
Pemerintah Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Kamboja yang tidak memiliki prosedur resmi.
Menurutnya, banyak WNI yang akhirnya terjebak dalam jaringan kejahatan siber dan dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan daring (scam center).
“Bagi WNI yang telah pulang ke Indonesia, jangan kembali lagi ke Kamboja dan terlibat dalam jaringan penipuan daring,” tegas Krishnajie.
Pemerintah Indonesia kembali mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas perusahaan dan jalur penempatan kerja di luar negeri melalui instansi resmi. Masyarakat juga diminta menghindari tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas, karena berpotensi menjadi bagian dari praktik perdagangan orang maupun kejahatan siber lintas negara.
( Elangcybernusantaratv.com./cnbc ind)













