LSM KCBI Soroti Dugaan Penyimpangan Pengadaan BBM TPA Burangkeng Senilai Rp7,34 Miliar

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BEKASI,  – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Bekasi mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada UPTD PSA Burangkeng, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.

Sorotan tersebut mengacu pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pengadaan BBM jenis Bio Solar Non Subsidi (B30) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp7.340.925.615.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LSM KCBI Pimpinan Cabang Bekasi, A. Marpaung, S.H., menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar.

Menurut Marpaung, pihaknya menduga terdapat persoalan dalam mekanisme pengadaan dan distribusi BBM yang perlu diperiksa lebih mendalam oleh aparat penegak hukum.

Soroti Penggunaan Perusahaan Penyedia

Dalam pemeriksaan BPK, pengadaan BBM periode Januari hingga Mei 2023 disebut melibatkan PT SIAR sebagai penyedia.

LSM KCBI mempertanyakan kapasitas dan legalitas perusahaan tersebut sebagai penyedia BBM, termasuk dugaan adanya penggunaan perusahaan sebagai perantara dalam proses pengadaan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan LSM KCBI, terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut bukan agen resmi PT Pertamina Patra Niaga dan pengadaan BBM dilakukan melalui sejumlah pihak perantara.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pendalaman dan pembuktian oleh lembaga berwenang.

Temuan BPK Capai Rp6,23 Miliar

LSM KCBI menyoroti dua kelompok permasalahan yang disebut dalam pemeriksaan, yakni dugaan aliran fee atau potongan harga serta ketidakyakinan terhadap spesifikasi dan kuantitas BBM yang dipertanggungjawabkan.

Nilai yang menjadi perhatian antara lain:

Rp1.101.738.440 terkait dugaan fee dan potongan harga yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Rp6.239.187.175 terkait spesifikasi dan kuantitas BBM yang menurut hasil pemeriksaan tidak dapat diyakini sepenuhnya.

Di dalam nilai tersebut juga disebut terdapat potensi kelebihan pembayaran atau penggelembungan sebesar Rp2.833.832.500.

Selain itu, pemeriksaan terhadap penggunaan BBM alat berat di TPA Burangkeng juga menjadi sorotan.

Menurut informasi yang disampaikan LSM KCBI, pencatatan pemakaian BBM disebut menggunakan angka yang relatif seragam, yakni sekitar 150 liter per hari, untuk 16 hingga 18 unit alat berat.

Sementara berdasarkan keterangan operator dan pemeriksaan Inspektorat yang dikutip LSM KCBI, jumlah alat berat yang aktif beroperasi disebut berada pada kisaran 8 hingga 10 unit.

Perbedaan tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara jumlah BBM yang dibayarkan dengan penggunaan BBM secara riil di lapangan.

KCBI Minta Penegak Hukum Turun Tangan

A. Marpaung menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan lebih lanjut nantinya menemukan adanya unsur pidana.

“Kami mendesak agar temuan ini ditindaklanjuti secara serius. Jika memang terdapat kerugian keuangan daerah dan unsur tindak pidana, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujar Marpaung.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Inspektorat melakukan langkah korektif serta memastikan setiap potensi kerugian daerah dipulihkan ke kas daerah sesuai hasil pemeriksaan yang sah.

KCBI turut mendorong agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, mulai dari pejabat pengadaan hingga pihak penyedia, diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Hingga berita ini ditulis, tudingan dan dugaan yang disampaikan LSM KCBI tersebut masih memerlukan proses klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. Konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi maupun pihak perusahaan terkait juga penting untuk memberikan hak jawab dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.

(Tim red/KCBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terbaru