Tak Ada Ampun! Vonis Hukuman Mati Pejabat Korup Meski Kooperatif Bantu Penyelidikan

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat senior Kota Nanjing, Yang Youlin, meski yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.

Berdasarkan laporan media pemerintah China, CCTV, Pengadilan Kota Changzhou pada 7 Juli 2026 menyatakan Yang Youlin, 69 tahun, terbukti menerima suap lebih dari 2,2 miliar yuan atau sekitar Rp5,82 triliun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut menjadi salah satu hukuman paling berat dalam kampanye pemberantasan korupsi yang terus digencarkan Presiden Xi Jinping.

Majelis hakim menyatakan Yang melakukan tindak pidana korupsi dalam skala sangat besar yang mengakibatkan kerugian serius bagi negara dan masyarakat. Selain menerima suap, ia juga dinyatakan bersalah atas penggelapan, penyalahgunaan wewenang, serta tindak pidana pencucian uang.

Selama menduduki berbagai jabatan pemerintahan di Nanjing pada periode 1993–2023, Yang diduga memanfaatkan kewenangannya untuk membantu sejumlah pihak memperoleh proyek rekayasa, pengalihan hak atas tanah, hingga akses pembiayaan. Sebagai imbalannya, ia menerima uang dan berbagai barang berharga dengan nilai fantastis.

Pengadilan menilai tingkat kesalahan Yang sangat berat sehingga tidak layak memperoleh keringanan hukuman. Meski terdakwa mengaku bersalah, membantu proses penyelidikan, dan menyatakan penyesalan, majelis hakim menegaskan bahwa hal tersebut tidak cukup untuk mengurangi vonis yang dijatuhkan.

Pemerintah China diketahui terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang telah menjerat banyak pejabat tinggi, baik di lingkungan pemerintahan daerah, militer, maupun sektor keuangan.

Meski hukuman mati terhadap pelaku korupsi tergolong jarang, pengadilan China dapat menjatuhkan vonis tersebut apabila nilai korupsi atau suap yang diterima mencapai lebih dari 1 miliar yuan.

Sebelumnya, mantan Ketua China Huarong Asset Management, Lai Xiaomin, dieksekusi pada 2021 setelah terbukti menerima suap sekitar 1,8 miliar yuan. Sementara itu, mantan pejabat Mongolia Dalam, Li Jianping, juga dieksekusi pada 2024 setelah dinyatakan bersalah menerima suap dan menggelapkan dana dengan total lebih dari 3 miliar yuan.

Dalam banyak perkara korupsi lainnya, pengadilan di China lebih sering menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan masa penangguhan yang dapat diubah menjadi pidana penjara apabila memenuhi syarat tertentu.

(Red/cnbc ind )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rugun Saragih Jadi Sorotan Usai Penggeledahan Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Penggerebekan Besar-Besaran Scam Center di Kamboja, Sekitar 1.100 WNI Ditahan di Fasilitas Imigrasi
Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Keduanya Terus Berlomba Membongkar Korupsi
Ray Rangkuti Peringatkan Kudeta Merambat dan Menguatnya Militerisme di Indonesia
Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara, Diduga Jadi Biang Kerok Blackout Listrik Nasional
Polisi Aktif Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Modus Pengadaan Food Tray
Program Koperasi Desa Merah Putih Diharapkan Berjalan, Manajer Jalani Latsarmil dan Siapkan Akses Permodalan
Fenomena Kumpul kebo di Indonesia Meningkat, Peneliti Soroti Dampaknya bagi Perempuan dan Anak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:08 WIB

Tak Ada Ampun! Vonis Hukuman Mati Pejabat Korup Meski Kooperatif Bantu Penyelidikan

Senin, 13 Juli 2026 - 23:27 WIB

Rugun Saragih Jadi Sorotan Usai Penggeledahan Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:59 WIB

Penggerebekan Besar-Besaran Scam Center di Kamboja, Sekitar 1.100 WNI Ditahan di Fasilitas Imigrasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:12 WIB

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Keduanya Terus Berlomba Membongkar Korupsi

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:16 WIB

Ray Rangkuti Peringatkan Kudeta Merambat dan Menguatnya Militerisme di Indonesia

Berita Terbaru