JAKARTA – Nama Rugun Saragih, istri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, menjadi perhatian publik setelah penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang diakui sebagai milik Febrie.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita uang tunai sekitar Rp540 miliar, 74 kilogram emas batangan, serta sejumlah dokumen dan foto keluarga. Namun, pihak kepolisian memilih tidak menampilkan foto tersebut kepada publik dengan alasan menjaga privasi keluarga yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa foto keluarga tidak dipublikasikan karena mengandung unsur privasi yang harus dilindungi.
“Foto tersebut tidak kami tampilkan karena berisi foto keluarga dan kami berkewajiban melindungi privasi mereka,” ujarnya dalam konferensi pers.
Rugun Saragih Berprofesi sebagai Jaksa
Rugun Saragih diketahui juga berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Agung RI. Selama ini ia dikenal aktif di bidang penyuluhan hukum dan kegiatan sosial, meski jarang tampil di hadapan publik.
Namanya mulai ramai diperbincangkan setelah berbagai unggahan di media sosial mengaitkannya dengan rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menyebut Rugun Saragih terlibat dalam perkara yang sedang disidik.
Rumah Diakui Milik Febrie
Febrie Ardiansyah sebelumnya mengakui bahwa rumah di Sentul merupakan aset pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Meski demikian, ia menegaskan bahwa uang dan emas yang ditemukan penyidik memiliki pemilik yang akan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
Di sisi lain, rumah tersebut menjadi perhatian karena tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Febrie pada tahun 2025.
Brankas Tersembunyi
Penyidik menemukan sebuah brankas yang disamarkan di balik panel dinding bermotif kayu. Di dalamnya terdapat uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta 74 kilogram emas batangan.
Selain barang-barang bernilai tinggi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan foto keluarga sebagai bagian dari proses penyidikan.
Masih Tahap Penyidikan
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Penyidikan berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi dalam penanganan kasus PT Asabri, Jiwasraya, Krakatau Steel, serta perkara lain yang masih didalami.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Aparat penegak hukum belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai kepemilikan aset yang disita maupun keterlibatan pihak-pihak lain di luar mereka yang telah ditetapkan dalam proses penyidikan.
Sumber: Tribun Medan/Tribunnews, diolah./red.













