Terapkan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia, Sejalan Aturan PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) resmi mengumumkan kebijakan pembatasan usia pengguna di Indonesia. Mulai 28 Maret 2026, pengguna harus berusia minimal 16 tahun untuk dapat mengakses layanan tersebut.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas), serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur Social Media Minimum Age (SMMA).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laman Pusat Bantuan resminya, X menyatakan bahwa penyesuaian batas usia ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulasi di Indonesia. Komitmen tersebut juga telah disampaikan kepada pemerintah melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa X akan mulai melakukan identifikasi serta penonaktifan akun yang tidak memenuhi syarat usia sejak 27 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi,” ujarnya.

Langkah yang diambil X mendapat apresiasi dari pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam melindungi anak di ruang digital. Komdigi juga mendorong seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk segera merespons dan menyesuaikan kebijakan mereka.

Sejumlah platform digital lain yang saat ini memasuki tahap awal implementasi aturan serupa antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, serta Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menyebutkan bahwa terdapat sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Dengan diberlakukannya aturan ini, mereka tidak lagi diperbolehkan mengakses media sosial secara mandiri.

Pemerintah menilai kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh platform digital menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak di Indonesia.

Sc;CNBC indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eropa Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Dampak Perubahan Iklim Kian Nyata
Beli TBS di Bawah Harga Yang Ditetapkan,Izin PKS Akan Dicabut
Sederet Dampak Buruk Dollar AS Tembus Rp 18 000 Ancaman Perekonomian Indonesia
Hotman Paris Bantah Iri pada Natalius Pigai: “Saya Tak Tertarik Jadi Menteri, Pendapatan Saya Jauh Lebih Besar”
BGN Perketat Pengawasan ,Dapur Tak Penuhi Target Terancam Disanksi Mulai 2 Juni 2026
Blackout Sumatera Jadi Sorotan, Jaga Marwah Desak Evaluasi Total Kinerja Dirut PLN
Aturan Baru Registrasi Medsos Pakai Nomor HP Dinilai Efektif Tekan Hoaks dan Akun Anonim
Presiden Prabowo Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR RI
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:19 WIB

Eropa Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Dampak Perubahan Iklim Kian Nyata

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:13 WIB

Beli TBS di Bawah Harga Yang Ditetapkan,Izin PKS Akan Dicabut

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:45 WIB

Hotman Paris Bantah Iri pada Natalius Pigai: “Saya Tak Tertarik Jadi Menteri, Pendapatan Saya Jauh Lebih Besar”

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:32 WIB

BGN Perketat Pengawasan ,Dapur Tak Penuhi Target Terancam Disanksi Mulai 2 Juni 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 12:18 WIB

Blackout Sumatera Jadi Sorotan, Jaga Marwah Desak Evaluasi Total Kinerja Dirut PLN

Berita Terbaru