Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menahan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, Jumat (19/6). Keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Fakta Penangkapan • Waktu: Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap terpisah pada Jumat pagi sekitar pukul 07:00 WIB. Dokter Tifa disebut dijemput dari apartemennya. • Kondisi: Roy Suryo tampak mengenakan kaos biru dan celana pendek saat keluar dari Dit Tahti Polda Metro. Dokter Tifa sudah mengenakan baju tahanan oranye dan kerudung pink saat dibawa ke mobil polisi. • Pengawalan: Keduanya dikawal ketat aparat. Momen Roy keluar gedung diiringi teriakan “Bang Roy!” dari pendukung yang hadir di Polda Metro. Alasan Polisi Menangkap
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan penangkapan dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” kata Budi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan, penangkapan ini bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Pemeriksaan kesehatan di RS Polri untuk memastikan kondisi tersangka sebelum tahap selanjutnya.
Proses Penyidikan yang Dilakukan
Dalam konferensi pers, Polda Metro Jaya membeberkan tahapan penyidikan:
1. Uji Forensik Ijazah: Polisi menguji kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, dan font. 2. Saksi & Ahli: Total 94 saksi dan 26 ahli dari bidang forensik, digital, hukum, linguistik, hingga HAM sudah diperiksa. 3. Dasar Hukum: Kasus ini terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan ke polisi. Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut penangkapan ini sebagai “penangkapan paksa” yang dikabarkan oleh istri Roy.
Sementara kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, mengaku mendapat kabar penangkapan via grup WhatsApp pukul 06:47 WIB.
Langkah Selanjutnya
Setelah pemeriksaan kesehatan di RS Polri selesai, Polda Metro Jaya akan melimpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa beserta barang bukti ke Kejati DKI untuk proses penuntutan.
Catatn redaksi:cnn Ind,Tribun news,Kompas.com,i News dan Liputan 6 telah mengkonfirmasi penangkapan ini pada 19 Juni 2026.
(Tim red).













