JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan statusResmi Berlaku! Mulai 2027 Guru Honorer Tak Lagi Mengajar di Sekolah Negeri guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer di sekolah negeri.
Surat edaran yang ditandatangani pada 13 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, serta dinas pendidikan di seluruh Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan itu ditegaskan, guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan per 31 Desember 2024 masih diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026. Namun, terhitung mulai 1 Januari 2027, mereka tidak lagi diperkenankan mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan penataan dan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah, termasuk sektor pendidikan.
Masa Transisi dan Tantangan di Lapangan
Berdasarkan data kementerian, hingga akhir 2024 masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri. Pemerintah mengakui, keberadaan mereka selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
Untuk itu, pemerintah menetapkan masa transisi hingga akhir 2026 guna mengantisipasi potensi kekosongan guru di berbagai daerah.
Namun demikian, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan tantangan serius apabila tidak diiringi percepatan rekrutmen ASN, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Kekurangan guru dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas proses belajar mengajar.
Insentif dan Dukungan untuk Guru Honorer
Sebagai bentuk perhatian, pemerintah menjanjikan peningkatan kesejahteraan bagi guru honorer selama masa transisi. Insentif bulanan akan dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tambahan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan yang akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru non-ASN.
Tak hanya soal kesejahteraan, peningkatan kualitas juga menjadi fokus. Pemerintah menargetkan pemberian beasiswa kepada sekitar 150.000 guru pada tahun 2026 guna mendukung peningkatan kualifikasi dan kompetensi mereka.
Harapan dan Kepastian Status
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status tenaga pendidik di sekolah negeri sekaligus mendorong profesionalisasi guru melalui jalur ASN.
Meski demikian, berbagai pihak mendorong pemerintah agar memastikan proses transisi berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan para guru honorer yang telah lama mengabdi.
Tanpa langkah mitigasi yang matang, kebijakan ini berisiko menimbulkan persoalan baru di dunia pendidikan, terutama terkait pemerataan tenaga pengajar di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber: Suara Flores/red.













