Regulasi Baru Anak Dibawah 16 thn Dilarang Punya Akun Tiktok Dan Game Online

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,

Pemerintah akan segera memberlakukan regulasi baru yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS dan akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini menyasar berbagai platform yang selama ini banyak digunakan oleh anak-anak. Beberapa di antaranya meliputi media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X (Twitter). Selain itu, platform video hiburan seperti YouTube dan Bigo Live, serta gim daring seperti Roblox juga masuk dalam daftar pengawasan.

 

Pemerintah memandang kebijakan ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber ( cyberbullyng), penipuan online, hingga risiko kecanduan penggunaan perangkat digital.

 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid,” menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga anak-anak dari dampak negatif algoritma digital. Ia menyampaikan bahwa teknologi seharusnya memuliakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kanak-kanak.”

 

Meski demikian, sejumlah pihak menilai kebijakan ini masih menyisakan berbagai pertanyaan. Hal tersebut terutama terkait dengan mekanisme pengawasan, sistem verifikasi usia pengguna, serta kemungkinan pembatasan akses anak terhadap ruang digital yang juga memiliki nilai edukatif.

 

Para pengamat juga menilai efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, platform digital, orang tua, serta lembaga pendidikan dalam menciptakan ekosistem internet yang aman bagi anak.

 

Dengan demikian, penerapan kebijakan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau perusahaan teknologi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak.

(KomDigi/ppa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eropa Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Dampak Perubahan Iklim Kian Nyata
Beli TBS di Bawah Harga Yang Ditetapkan,Izin PKS Akan Dicabut
Sederet Dampak Buruk Dollar AS Tembus Rp 18 000 Ancaman Perekonomian Indonesia
Hotman Paris Bantah Iri pada Natalius Pigai: “Saya Tak Tertarik Jadi Menteri, Pendapatan Saya Jauh Lebih Besar”
BGN Perketat Pengawasan ,Dapur Tak Penuhi Target Terancam Disanksi Mulai 2 Juni 2026
Blackout Sumatera Jadi Sorotan, Jaga Marwah Desak Evaluasi Total Kinerja Dirut PLN
Aturan Baru Registrasi Medsos Pakai Nomor HP Dinilai Efektif Tekan Hoaks dan Akun Anonim
Presiden Prabowo Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR RI
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:19 WIB

Eropa Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Dampak Perubahan Iklim Kian Nyata

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:13 WIB

Beli TBS di Bawah Harga Yang Ditetapkan,Izin PKS Akan Dicabut

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:24 WIB

Sederet Dampak Buruk Dollar AS Tembus Rp 18 000 Ancaman Perekonomian Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:45 WIB

Hotman Paris Bantah Iri pada Natalius Pigai: “Saya Tak Tertarik Jadi Menteri, Pendapatan Saya Jauh Lebih Besar”

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:32 WIB

BGN Perketat Pengawasan ,Dapur Tak Penuhi Target Terancam Disanksi Mulai 2 Juni 2026

Berita Terbaru