Regulasi Baru Anak Dibawah 16 thn Dilarang Punya Akun Tiktok Dan Game Online

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,

Pemerintah akan segera memberlakukan regulasi baru yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS dan akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini menyasar berbagai platform yang selama ini banyak digunakan oleh anak-anak. Beberapa di antaranya meliputi media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X (Twitter). Selain itu, platform video hiburan seperti YouTube dan Bigo Live, serta gim daring seperti Roblox juga masuk dalam daftar pengawasan.

 

Pemerintah memandang kebijakan ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber ( cyberbullyng), penipuan online, hingga risiko kecanduan penggunaan perangkat digital.

 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid,” menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga anak-anak dari dampak negatif algoritma digital. Ia menyampaikan bahwa teknologi seharusnya memuliakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kanak-kanak.”

 

Meski demikian, sejumlah pihak menilai kebijakan ini masih menyisakan berbagai pertanyaan. Hal tersebut terutama terkait dengan mekanisme pengawasan, sistem verifikasi usia pengguna, serta kemungkinan pembatasan akses anak terhadap ruang digital yang juga memiliki nilai edukatif.

 

Para pengamat juga menilai efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, platform digital, orang tua, serta lembaga pendidikan dalam menciptakan ekosistem internet yang aman bagi anak.

 

Dengan demikian, penerapan kebijakan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau perusahaan teknologi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak.

(KomDigi/ppa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Tegas : Dapur MBG Yang Gunakan Barang Subsidi Akan Ditutup ,Masyarakat Diminta Mengawasi
Tak Ada Ampun! Vonis Hukuman Mati Pejabat Korup Meski Kooperatif Bantu Penyelidikan
Rugun Saragih Jadi Sorotan Usai Penggeledahan Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Penggerebekan Besar-Besaran Scam Center di Kamboja, Sekitar 1.100 WNI Ditahan di Fasilitas Imigrasi
Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Keduanya Terus Berlomba Membongkar Korupsi
Ray Rangkuti Peringatkan Kudeta Merambat dan Menguatnya Militerisme di Indonesia
Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara, Diduga Jadi Biang Kerok Blackout Listrik Nasional
Polisi Aktif Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Modus Pengadaan Food Tray
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:36 WIB

BGN Tegas : Dapur MBG Yang Gunakan Barang Subsidi Akan Ditutup ,Masyarakat Diminta Mengawasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:08 WIB

Tak Ada Ampun! Vonis Hukuman Mati Pejabat Korup Meski Kooperatif Bantu Penyelidikan

Senin, 13 Juli 2026 - 23:27 WIB

Rugun Saragih Jadi Sorotan Usai Penggeledahan Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:59 WIB

Penggerebekan Besar-Besaran Scam Center di Kamboja, Sekitar 1.100 WNI Ditahan di Fasilitas Imigrasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:12 WIB

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Keduanya Terus Berlomba Membongkar Korupsi

Berita Terbaru