JAKARTA -Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan melalui penguatan sistem koperasi yang berlandaskan semangat gotong royong. Program ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.
Saat ini, implementasi program telah memasuki tahap pembentukan badan hukum koperasi serta pembangunan gedung koperasi di berbagai daerah. Selain itu, para calon kepala atau manajer koperasi tengah mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) selama 45 hari sebagai bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelatihan tersebut diselenggarakan di 67 satuan militer yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di tengah pelaksanaannya, muncul laporan yang menyebutkan bahwa lima peserta dikabarkan meninggal dunia, dan kabar ini belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak yang berwenang., dengan dugaan penyebab kelelahan selama mengikuti pelatihan. Informasi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai penyebab pasti dan hasil evaluasi pelaksanaan pelatihan.
Dari sisi pendanaan, modal awal Program Kopdes Merah Putih bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN. Dana SAL yang selama ini ditempatkan di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan program.
Dalam mekanisme pelaksanaannya, bank-bank anggota Himbara menyalurkan fasilitas pembiayaan kepada Kopdes Merah Putih. Setiap koperasi dapat mengajukan pinjaman modal usaha hingga Rp3 miliar dengan suku bunga sebesar 6 persen, sebagai bagian dari upaya memperkuat permodalan dan mendorong berkembangnya kegiatan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
(Red/sc:berbagai sumber)













