Jadi Sorotan, Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” oleh Aparat TNI Dinilai Langgar Kebebasan Berekspresi

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Pembubaran acara nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di Kota Ternate, Maluku Utara, menjadi sorotan publik dan menuai kritik dari sejumlah pihak.

Diketahui, kegiatan nobar yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) di kawasan Benteng Oranje dibubarkan oleh aparat Kodim 1501/Ternate pada Jumat (8/5/2026) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut viral di media sosial dan memicu perdebatan mengenai kebebasan berekspresi di ruang publik.

Film dokumenter Pesta Babi merupakan karya jurnalis Dandhy Dwi Laksono bersama antropolog dan peneliti budaya Papua Cyprianus Jehan Paju Dale. Film tersebut mengangkat isu kolonialisme modern dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat Papua Selatan.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai tindakan pembubaran tersebut merupakan bentuk intervensi militer terhadap ruang sipil.

“Ini berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi menciptakan rasa takut di masyarakat untuk menyampaikan pandangan secara kritis,” ujar Fadhil, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, dalam negara demokrasi, TNI seharusnya tunduk pada supremasi sipil dan tidak melakukan intervensi terhadap kegiatan masyarakat yang berlangsung damai.

Fadhil juga menilai peristiwa di Ternate mencerminkan meningkatnya militerisasi ruang sipil.

“Pembubaran dan pelarangan nobar film Pesta Babi merupakan tindakan represif dan bentuk intervensi militer di ruang sipil. Tindakan tersebut melanggar kebebasan berekspresi, berkumpul, dan memperoleh informasi yang dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945,” tegasnya.

Kritik serupa juga disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Ia mengecam pembubaran kegiatan nobar tersebut dan menilai film merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.

 

Ketua KomNas HAM Anis Hidayah

“Semestinya nonton film itu bagian dari ekspresi seni dan kebebasan berpendapat. Tidak perlu dibubarkan,” kata Anis.

Ia menambahkan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan kegiatan masyarakat sipil yang bersifat damai.

“Hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi. Masyarakat harus memiliki ruang aman untuk menonton film dan berdiskusi karena itu bagian dari hak konstitusional,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta semua pihak menahan diri dan mengedepankan pendekatan yang proporsional serta konstitusional.

Menurut Dave, Indonesia menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul, namun aparat keamanan juga memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas dan ketertiban umum.

“Setiap tindakan aparat, termasuk TNI, harus tetap berada dalam koridor tugas pokok dan kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan dialogis dalam menghadapi kegiatan sipil agar tidak menimbulkan kesan intimidatif maupun polemik di masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, pihak Tentara Nasional Indonesia belum memberikan penjelasan resmi terkait pembubaran kegiatan nobar tersebut.

(Red/source;tribun/komnas ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eropa Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Dampak Perubahan Iklim Kian Nyata
Beli TBS di Bawah Harga Yang Ditetapkan,Izin PKS Akan Dicabut
Sederet Dampak Buruk Dollar AS Tembus Rp 18 000 Ancaman Perekonomian Indonesia
Hotman Paris Bantah Iri pada Natalius Pigai: “Saya Tak Tertarik Jadi Menteri, Pendapatan Saya Jauh Lebih Besar”
BGN Perketat Pengawasan ,Dapur Tak Penuhi Target Terancam Disanksi Mulai 2 Juni 2026
Blackout Sumatera Jadi Sorotan, Jaga Marwah Desak Evaluasi Total Kinerja Dirut PLN
Aturan Baru Registrasi Medsos Pakai Nomor HP Dinilai Efektif Tekan Hoaks dan Akun Anonim
Presiden Prabowo Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR RI
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:19 WIB

Eropa Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Dampak Perubahan Iklim Kian Nyata

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:13 WIB

Beli TBS di Bawah Harga Yang Ditetapkan,Izin PKS Akan Dicabut

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:24 WIB

Sederet Dampak Buruk Dollar AS Tembus Rp 18 000 Ancaman Perekonomian Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:45 WIB

Hotman Paris Bantah Iri pada Natalius Pigai: “Saya Tak Tertarik Jadi Menteri, Pendapatan Saya Jauh Lebih Besar”

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:32 WIB

BGN Perketat Pengawasan ,Dapur Tak Penuhi Target Terancam Disanksi Mulai 2 Juni 2026

Berita Terbaru