Hari Kebebasan Pers, SMSI Apresiasi Kemudahan Badan Hukum Perusahaan Media

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta  – Bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah mempermudah proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers di Indonesia.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, sekaligus menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers di berbagai platform merupakan hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan prinsip-prinsip yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

“Kami mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum,” kata Firdaus di Jakarta pada Minggu.

 

Ia mengatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993. Firdaus pun meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, yang sejalan dengan mendukung hak asasi manusia.

 

“Sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata dia

 

Ia menilai, untuk mempercepat kebebasan tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.

 

“Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.

 

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya telah ditetapkan dengan undang-undang.

 

“Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata dia.

 

Ia menambahkan dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

 

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

 

Pada ayat 2 dinyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

 

Lalu pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata dia.

Editor;Redaksi/jhon sng/ANTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eropa Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Dampak Perubahan Iklim Kian Nyata
Beli TBS di Bawah Harga Yang Ditetapkan,Izin PKS Akan Dicabut
Sederet Dampak Buruk Dollar AS Tembus Rp 18 000 Ancaman Perekonomian Indonesia
Hotman Paris Bantah Iri pada Natalius Pigai: “Saya Tak Tertarik Jadi Menteri, Pendapatan Saya Jauh Lebih Besar”
BGN Perketat Pengawasan ,Dapur Tak Penuhi Target Terancam Disanksi Mulai 2 Juni 2026
Blackout Sumatera Jadi Sorotan, Jaga Marwah Desak Evaluasi Total Kinerja Dirut PLN
Aturan Baru Registrasi Medsos Pakai Nomor HP Dinilai Efektif Tekan Hoaks dan Akun Anonim
Presiden Prabowo Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR RI
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:19 WIB

Eropa Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Dampak Perubahan Iklim Kian Nyata

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:13 WIB

Beli TBS di Bawah Harga Yang Ditetapkan,Izin PKS Akan Dicabut

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:24 WIB

Sederet Dampak Buruk Dollar AS Tembus Rp 18 000 Ancaman Perekonomian Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:45 WIB

Hotman Paris Bantah Iri pada Natalius Pigai: “Saya Tak Tertarik Jadi Menteri, Pendapatan Saya Jauh Lebih Besar”

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:32 WIB

BGN Perketat Pengawasan ,Dapur Tak Penuhi Target Terancam Disanksi Mulai 2 Juni 2026

Berita Terbaru