Jakarta – Fenomena kohabitasi atau yang lebih dikenal sebagai kumpul kebo semakin menjadi perhatian di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai, perubahan cara pandang generasi muda terhadap hubungan dan pernikahan menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya praktik tersebut.
Kohabitasi merupakan kondisi ketika dua orang yang belum terikat dalam ikatan pernikahan memilih tinggal bersama dalam satu rumah layaknya pasangan suami istri. Menurut sejumlah kajian, praktik ini dipengaruhi oleh pergeseran nilai mengenai relasi, komitmen, dan makna pernikahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di kawasan Asia yang masih menjunjung tinggi nilai budaya, adat, dan agama, kohabitasi umumnya masih dianggap sebagai hal yang tabu. Jika pun terjadi, praktik tersebut biasanya berlangsung dalam waktu singkat sebagai tahap sebelum pasangan memutuskan untuk menikah.
Di Indonesia, penelitian “The Untold Story of Cohabitation” pada 2021 mengungkapkan bahwa praktik kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur yang mayoritas penduduknya beragama non-Muslim.
Peneliti Ahli Muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, menyebutkan terdapat tiga faktor utama yang mendorong pasangan memilih hidup bersama tanpa menikah, khususnya berdasarkan penelitiannya di Kota Manado, Sulawesi Utara. Ketiga faktor tersebut adalah beban ekonomi, rumitnya proses perceraian, serta meningkatnya penerimaan sosial terhadap praktik kohabitasi.
Berdasarkan analisis data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sekitar 0,6 persen penduduk Kota Manado tercatat menjalani kohabitasi.
Dari jumlah tersebut, 1,9 persen pasangan sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6 persen tidak bekerja, dan 53,5 persen bekerja di sektor informal.
Dampak terhadap Perempuan dan Anak
Yulinda menilai perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan mengalami dampak negatif dari praktik kohabitasi.
Dari sisi hukum dan ekonomi, perempuan serta anak tidak memperoleh perlindungan yang sama seperti dalam perkawinan yang sah. Apabila hubungan berakhir, tidak ada aturan yang secara khusus mengatur pembagian harta, nafkah, hak asuh anak, hak waris, maupun tanggung jawab finansial dari pihak ayah terhadap anak.
“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, maupun persoalan hukum lainnya,” ujar Yulinda.
Selain itu, dari aspek kesehatan, kohabitasi juga dinilai berpotensi memengaruhi kualitas hidup dan kesehatan mental pasangan. Rendahnya tingkat komitmen, ketidakpastian hubungan, serta minimnya rasa saling percaya disebut menjadi faktor yang memicu munculnya berbagai konflik.
Data PK21 menunjukkan sekitar 69,1 persen pasangan kohabitasi pernah mengalami konflik berupa pertengkaran verbal, 0,62 persen mengalami konflik yang berujung pada pisah ranjang atau berpisah tempat tinggal, sedangkan 0,26 persen mengalami konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penelitian tersebut juga mengungkap bahwa anak yang lahir dari hubungan kohabitasi berpotensi menghadapi berbagai tantangan, mulai dari gangguan tumbuh kembang, kesehatan, kondisi emosional, hingga stigma sosial.
Menurut Yulinda, anak dapat mengalami kebingungan identitas serta merasa tidak diakui akibat adanya stigma dan diskriminasi terhadap status kelahirannya.
Meski demikian, para peneliti menekankan bahwa fenomena kohabitasi merupakan persoalan sosial yang kompleks. Penanganannya tidak hanya memerlukan pendekatan hukum, tetapi juga edukasi, penguatan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan ekonomi, serta pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
(Red/sc:cnbc ind)













