Jakarta, Pembubaran acara nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di Kota Ternate, Maluku Utara, menjadi sorotan publik dan menuai kritik dari sejumlah pihak.
Diketahui, kegiatan nobar yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) di kawasan Benteng Oranje dibubarkan oleh aparat Kodim 1501/Ternate pada Jumat (8/5/2026) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut viral di media sosial dan memicu perdebatan mengenai kebebasan berekspresi di ruang publik.
Film dokumenter Pesta Babi merupakan karya jurnalis Dandhy Dwi Laksono bersama antropolog dan peneliti budaya Papua Cyprianus Jehan Paju Dale. Film tersebut mengangkat isu kolonialisme modern dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat Papua Selatan.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai tindakan pembubaran tersebut merupakan bentuk intervensi militer terhadap ruang sipil.
“Ini berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi menciptakan rasa takut di masyarakat untuk menyampaikan pandangan secara kritis,” ujar Fadhil, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, dalam negara demokrasi, TNI seharusnya tunduk pada supremasi sipil dan tidak melakukan intervensi terhadap kegiatan masyarakat yang berlangsung damai.
Fadhil juga menilai peristiwa di Ternate mencerminkan meningkatnya militerisasi ruang sipil.
“Pembubaran dan pelarangan nobar film Pesta Babi merupakan tindakan represif dan bentuk intervensi militer di ruang sipil. Tindakan tersebut melanggar kebebasan berekspresi, berkumpul, dan memperoleh informasi yang dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945,” tegasnya.
Kritik serupa juga disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Ia mengecam pembubaran kegiatan nobar tersebut dan menilai film merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.
Ketua KomNas HAM Anis Hidayah
“Semestinya nonton film itu bagian dari ekspresi seni dan kebebasan berpendapat. Tidak perlu dibubarkan,” kata Anis.
Ia menambahkan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan kegiatan masyarakat sipil yang bersifat damai.
“Hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi. Masyarakat harus memiliki ruang aman untuk menonton film dan berdiskusi karena itu bagian dari hak konstitusional,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta semua pihak menahan diri dan mengedepankan pendekatan yang proporsional serta konstitusional.
Menurut Dave, Indonesia menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul, namun aparat keamanan juga memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas dan ketertiban umum.
“Setiap tindakan aparat, termasuk TNI, harus tetap berada dalam koridor tugas pokok dan kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan dialogis dalam menghadapi kegiatan sipil agar tidak menimbulkan kesan intimidatif maupun polemik di masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak Tentara Nasional Indonesia belum memberikan penjelasan resmi terkait pembubaran kegiatan nobar tersebut.
(Red/source;tribun/komnas ham)













