Regulasi Baru Anak Dibawah 16 thn Dilarang Punya Akun Tiktok Dan Game Online

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,

Pemerintah akan segera memberlakukan regulasi baru yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS dan akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini menyasar berbagai platform yang selama ini banyak digunakan oleh anak-anak. Beberapa di antaranya meliputi media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X (Twitter). Selain itu, platform video hiburan seperti YouTube dan Bigo Live, serta gim daring seperti Roblox juga masuk dalam daftar pengawasan.

 

Pemerintah memandang kebijakan ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber ( cyberbullyng), penipuan online, hingga risiko kecanduan penggunaan perangkat digital.

 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid,” menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga anak-anak dari dampak negatif algoritma digital. Ia menyampaikan bahwa teknologi seharusnya memuliakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kanak-kanak.”

 

Meski demikian, sejumlah pihak menilai kebijakan ini masih menyisakan berbagai pertanyaan. Hal tersebut terutama terkait dengan mekanisme pengawasan, sistem verifikasi usia pengguna, serta kemungkinan pembatasan akses anak terhadap ruang digital yang juga memiliki nilai edukatif.

 

Para pengamat juga menilai efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, platform digital, orang tua, serta lembaga pendidikan dalam menciptakan ekosistem internet yang aman bagi anak.

 

Dengan demikian, penerapan kebijakan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau perusahaan teknologi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak.

(KomDigi/ppa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBM Naik = Ekonomi Melambat,Pemerintah Pilih Tahan Harga
Geram Dituding Biayai Isu Ijazah Jokowi,JK Laporkan Rismon ke Bareskrim
Momentum Paskah Kejaksaan Agung RI Tekankan Kasih dan Pengorbanan Dalam Pengabdian
Dari Dakwaan ke Vonis Bebas,Kasus Amsal Sitepu Tamparan Keras untuk Kejaksaan
Anggota Komisi III DPR RI Minta Kajari Karo Dicopot Terkait Kasus Amsal Sitepu
Pemerintah Batasi Perjalanan Dinas ASN hingga 70 Persen, Berlaku Mulai 1 April 2026
Lawan Rentenir KopDes Tawarkan Pinjaman Bunga 6% Per Tahun
Isu Pengurangan PPPK karena Efisiensi Negara, Begini Penjelasan Tegas BKN
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 01:30 WIB

BBM Naik = Ekonomi Melambat,Pemerintah Pilih Tahan Harga

Minggu, 5 April 2026 - 23:59 WIB

Geram Dituding Biayai Isu Ijazah Jokowi,JK Laporkan Rismon ke Bareskrim

Minggu, 5 April 2026 - 06:45 WIB

Momentum Paskah Kejaksaan Agung RI Tekankan Kasih dan Pengorbanan Dalam Pengabdian

Sabtu, 4 April 2026 - 00:21 WIB

Dari Dakwaan ke Vonis Bebas,Kasus Amsal Sitepu Tamparan Keras untuk Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 02:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Minta Kajari Karo Dicopot Terkait Kasus Amsal Sitepu

Berita Terbaru

Jakarta

BBM Naik = Ekonomi Melambat,Pemerintah Pilih Tahan Harga

Rabu, 8 Apr 2026 - 01:30 WIB