Jakarta – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jumat (31/7/2026). Laporan itu dipicu pernyataan “kayak sirkus” yang diucapkan Deddy saat rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, mengatakan laporan telah diterima MKD dengan nomor pengaduan 78. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah Deddy menolak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah resmi melaporkan ke MKD karena yang bersangkutan tidak bersedia meminta maaf. Tujuan kami agar kejadian seperti ini tidak terulang dan wartawan yang bertugas di DPR mendapat penghormatan,” kata Erwin di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sebagai barang bukti, KWP menyerahkan surat pengaduan, rekaman video pernyataan Deddy saat rapat Komisi II DPR, serta dokumentasi video dari sejumlah jurnalis televisi dalam media penyimpanan (flashdisk).
KWP menegaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan, bukan sengketa pemberitaan. Organisasi wartawan itu berharap MKD segera memproses laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Deddy Sitorus membantah tudingan bahwa ucapannya ditujukan kepada wartawan. Ia menegaskan istilah “kayak sirkus” ditujukan pada kondisi ruang rapat yang dinilai semrawut akibat banyaknya tenaga ahli (TA) dan staf peserta rapat berada di dalam ruangan.
“Saya tidak pernah menyebut wartawan. Yang saya maksud adalah TA dan staf peserta rapat yang bergerombol di dalam ruangan. Silakan cek rekamannya,” tegas Deddy.
Ia juga meminta semua pihak, khususnya media, mengedepankan prinsip check and recheck sebelum menyimpulkan maksud pernyataannya.
Kasus ini kini memasuki proses pemeriksaan di MKD DPR RI. Hasil penanganan lembaga etik DPR tersebut akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dalam pernyataan yang dipersoalkan KWP.
(Tim red)













