JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai Indonesia kecil kemungkinan mengalami kudeta militer dalam bentuk klasik seperti yang pernah terjadi di Myanmar, Niger, Gabon, maupun Turki. Namun, ia mengingatkan adanya ancaman yang disebutnya sebagai “kudeta merambat”, yakni penguasaan institusi negara secara bertahap tanpa menggunakan kekuatan bersenjata.
Pandangan tersebut disampaikan Ray dalam diskusi publik bertajuk “Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara” yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu 8 Juli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ray, pola kudeta pada era modern tidak lagi identik dengan pengambilalihan kekuasaan melalui senjata, melainkan melalui masuknya aktor tertentu ke berbagai instrumen negara hingga menguasai ruang-ruang strategis pemerintahan.
“Kudeta dalam era modern disebut kudeta merambat. Ia berbeda dengan pengertian kudeta yang selama ini kita kenal. Maksud dari kudeta model ini yakni memasuki instrumen-instrumen negara lalu menguasainya, tanpa sama sekali menggunakan senjata. Mereka seharusnya tidak berada di sana,” ujar Ray.
Ia juga membedakan antara militerisasi dan militerisme. Menurutnya, militerisasi hanya sebatas penempatan personel militer di ruang sipil, sedangkan militerisme merupakan cara pandang yang menempatkan nilai-nilai militer sebagai standar utama dalam berbagai aspek kehidupan.
“Militerisasi itu sebatas penempatan militer di ruang sipil yang tidak punya landasan hukum atau kebijakan. Sedangkan militerisme adalah sebuah paham yang menganggap militer yang paling hebat. Indonesia sudah masuk pada fase militerisme,” katanya.
Ray menilai gejala tersebut terlihat ketika berbagai persoalan sipil mulai diukur menggunakan pendekatan militer. Ia mencontohkan anggapan bahwa disiplin, karakter, etika, hingga semangat bela negara hanya dapat dibentuk melalui pelatihan bergaya militer.
“Kalau semua hal harus diukur dengan cara pandang dan standar militer, itulah yang disebut ‘isme’ atau paham,” ujarnya.
Sebagai contoh, Ray menyinggung rencana pelatihan bergaya militer bagi Manajer Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, persoalannya bukan sekadar pelaksanaan latihan, melainkan munculnya keyakinan bahwa disiplin dan karakter hanya dapat dibangun melalui metode militer.
“Bahwa seolah-olah soal disiplin, karakter, bela negara, kemampuan menghadapi persoalan, semuanya harus diukur dengan nilai militer. Itulah yang kami sebut sebagai militerisme, bukan sekadar militerisasi,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, menyoroti masih adanya sejumlah persoalan struktural pascareformasi yang dinilai belum terselesaikan.
Ia menyebut amanat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait pengalihan seluruh bisnis TNI kepada negara dalam waktu lima tahun hingga kini belum sepenuhnya direalisasikan secara transparan.
Selain itu, Ibnu menilai tren penempatan personel TNI aktif di jabatan sipil memunculkan kekhawatiran terhadap creeping securitization atau militerisasi birokrasi sipil.
Ia juga mengkritisi fungsi pengawasan DPR terhadap anggaran dan doktrin pertahanan yang dinilai masih bersifat prosedural, bukan substantif.
Menurutnya, militer yang memiliki basis ekonomi independen berpotensi memiliki daya tawar politik yang tidak proporsional dalam sistem demokrasi.
(Red/sc voa id)













