JAKARTA, Pemerintah Indonesia tengah mengkaji aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun. Kebijakan ini mendapat dukungan dari kalangan legislatif karena dinilai mampu menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga aktivitas akun anonim yang kerap memicu kegaduhan di ruang digital.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menilai kejelasan identitas pengguna akan membuat aktivitas di media sosial menjadi lebih akuntabel dan bertanggung jawab. Menurutnya, selama ini banyak akun anonim maupun akun robot digunakan untuk menyebarkan informasi palsu, provokasi, serta konten negatif yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya identitas yang lebih jelas maka tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial,” ujar Oleh Soleh, Sabtu (23/5/2026).
Ia menegaskan bahwa regulasi penggunaan media sosial perlu disusun secara tepat agar mampu menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif. Pencantuman nomor telepon dinilai penting agar setiap pengguna bertanggung jawab terhadap pesan maupun informasi yang disampaikan melalui platform digital.
Selain untuk menekan hoaks dan disinformasi, kebijakan registrasi akun menggunakan nomor ponsel juga diyakini dapat membantu mengurangi berbagai modus penipuan digital yang kini semakin marak terjadi di media sosial.
Meski demikian, Oleh Soleh mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat serta menjaga kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab dalam penerapan aturan tersebut.
“Regulasi yang tepat akan membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, edukatif, dan produktif bagi masyarakat Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah masih menggodok aturan wajib pencantuman nomor telepon seluler saat registrasi akun media sosial. Saat ini, kebijakan tersebut masih berada dalam tahap konsultasi publik.
Menurut Meutya, langkah itu bertujuan memperjelas identitas pengguna sehingga setiap unggahan maupun aktivitas di media sosial dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pencantuman nomor ponsel ketika membuat akun media sosial masih bersifat opsional. Dengan aturan baru nantinya, pemerintah berharap pengguna menjadi lebih berhati-hati dan bertanggung jawab terhadap konten yang diunggah.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
Kebijakan ini pun diperkirakan akan memicu perdebatan publik, terutama terkait batas antara pengawasan digital, perlindungan privasi, dan kebebasan berekspresi di era media sosial yang semakin terbuka.
(Komdigi/red)













