JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi makanan bergizi benar-benar menjangkau kelompok prioritas dan berjalan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah.
Mulai 2 Juni 2026, dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar minimal pelayanan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional sementara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Mayjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, mengatakan aturan baru ini bertujuan menjaga cakupan layanan gizi bagi kelompok rentan sekaligus meningkatkan konsistensi pelaksanaan program di seluruh daerah.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang, Selasa (26/5/2026).
Minimal Layani 300 Penerima Manfaat
Dalam ketentuan terbaru, setiap dapur MBG wajib melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni:
Ibu hamil
Ibu menyusui
Balita
Namun, hasil inspeksi mendadak BGN masih menemukan sejumlah dapur MBG yang belum memenuhi target tersebut. Beberapa SPPG bahkan tercatat hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat.
Kondisi itu dinilai dapat mengurangi efektivitas program nasional yang dirancang untuk menekan angka stunting serta meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Sanksi Tegas Hingga Penghentian Operasional
BGN menegaskan kepala SPPG yang tidak memenuhi target akan menerima sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis.
Sementara itu, pengelola dari pihak ketiga—termasuk mitra swasta maupun yayasan—yang gagal memenuhi kuota layanan dapat dikenai sanksi lebih berat berupa penghentian sementara operasional (suspend mayor).
Selain berdampak pada operasional, sanksi juga memengaruhi insentif pengelola.
“Mereka yang dikenai suspend mayor tidak akan menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari hingga dapat membuktikan pemenuhan ketentuan,” jelas Dadang.
Wajib Laporan Berkala
Sebagai bagian dari pengawasan baru, seluruh kepala SPPG diwajibkan menyusun laporan rutin mengenai capaian distribusi layanan kepada kelompok 3B.
Laporan tersebut akan disampaikan kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN sebagai bahan evaluasi dan verifikasi pusat. Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar penentuan kelayakan operasional dapur MBG.
Tenggat Penyesuaian Berlaku 2 Juni
Meski pengelola masih diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prosedur, BGN menegaskan seluruh dapur MBG di Indonesia wajib menyesuaikan standar pelayanan paling lambat 2 Juni 2026.
Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal kuat pemerintah untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberi dampak nyata terhadap perbaikan gizi masyarakat dan penurunan stunting di Indonesia.
(Red/sc/tribun)













