Peringatan Keras,!  BGN Ancam Sanksi Tegas Mitra yang Mark Up Harga

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh mitra menjelang kembali beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Selasa, 31 Maret 2026.

BGN menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengadaan bahan baku pangan yang dinilai masih kerap disalahgunakan oleh oknum mitra tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pihaknya telah menyiapkan sistem pengawasan yang lebih ketat.

Ia menekankan tidak boleh ada praktik penggelembungan harga (mark up) bahan baku yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Mitra yang melakukan mark up harga secara berlebihan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi, maupun pengawas keuangan akan kami tindak tegas. Kami akan meminta kedeputian terkait untuk menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara (suspend) tanpa insentif karena ini termasuk pelanggaran berat,” ujar Nanik, Senin (30/3).

Nanik menegaskan, perilaku curang tersebut mencederai tujuan utama program pemenuhan gizi bagi masyarakat.

Menurutnya, mitra pelaksana seharusnya sudah merasa cukup dengan skema insentif yang telah disepakati bersama.

“Saya minta mitra seperti ini tidak diberikan insentif. Sudah diberikan insentif, tetapi masih melakukan kecurangan dengan mark up harga bahan baku,” tegasnya.

Selain itu, Nanik juga menyoroti adanya laporan mengenai oknum mitra yang mencoba menekan jajaran pengawas di lapangan.

Ia meminta Kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan tetap menjalankan tugas secara profesional sesuai pedoman yang berlaku.

BGN juga melarang keras praktik monopoli pemasok (supplier) yang dilakukan secara sepihak oleh mitra.

Sebagai langkah penindakan, mitra yang terbukti melanggar akan langsung dikenai sanksi penghentian operasional sementara selama satu minggu.

“Kami akan melakukan suspend selama satu minggu sampai mitra membuat pernyataan tidak melakukan mark up harga dan tidak memonopoli sebagai supplier sendiri. Ini pelanggaran berat,” pungkas Nanik.Demikian dilansir dari laman Jppn.com.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eropa Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Dampak Perubahan Iklim Kian Nyata
Beli TBS di Bawah Harga Yang Ditetapkan,Izin PKS Akan Dicabut
Sederet Dampak Buruk Dollar AS Tembus Rp 18 000 Ancaman Perekonomian Indonesia
Hotman Paris Bantah Iri pada Natalius Pigai: “Saya Tak Tertarik Jadi Menteri, Pendapatan Saya Jauh Lebih Besar”
BGN Perketat Pengawasan ,Dapur Tak Penuhi Target Terancam Disanksi Mulai 2 Juni 2026
Blackout Sumatera Jadi Sorotan, Jaga Marwah Desak Evaluasi Total Kinerja Dirut PLN
Aturan Baru Registrasi Medsos Pakai Nomor HP Dinilai Efektif Tekan Hoaks dan Akun Anonim
Presiden Prabowo Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR RI
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:19 WIB

Eropa Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Dampak Perubahan Iklim Kian Nyata

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:13 WIB

Beli TBS di Bawah Harga Yang Ditetapkan,Izin PKS Akan Dicabut

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:45 WIB

Hotman Paris Bantah Iri pada Natalius Pigai: “Saya Tak Tertarik Jadi Menteri, Pendapatan Saya Jauh Lebih Besar”

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:32 WIB

BGN Perketat Pengawasan ,Dapur Tak Penuhi Target Terancam Disanksi Mulai 2 Juni 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 12:18 WIB

Blackout Sumatera Jadi Sorotan, Jaga Marwah Desak Evaluasi Total Kinerja Dirut PLN

Berita Terbaru