Pemerintah Batasi Perjalanan Dinas ASN hingga 70 Persen, Berlaku Mulai 1 April 2026

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi membatasi perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah efisiensi energi dan pengelolaan anggaran di tengahPemerintah Batasi Perjalanan Dinas ASN hingga 70 Persen, BerlakuPemerintah Batasi Perjalanan Dinas ASN hingga 70 Persen, Berlaku Mulai 1 April 2026 Mulai 1 April 2026 dinamika global.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait mitigasi risiko ekonomi global, Selasa (31/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Airlangga menjelaskan, pembatasan perjalanan dinas dilakukan secara signifikan, yakni hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri.

“Efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen, dan luar negeri hingga 70 persen,” ujar Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga melakukan langkah strategis berupa prioritisasi dan refocusing anggaran kementerian dan lembaga. Anggaran dari pos yang dinilai kurang prioritas, termasuk perjalanan dinas, akan dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak.

Airlangga mengungkapkan, potensi anggaran yang dapat dioptimalkan melalui kebijakan ini berkisar antara Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN selama satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Aturan ini akan diberlakukan di instansi pusat maupun daerah melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” jelasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik. ASN juga didorong untuk lebih memanfaatkan transportasi publik guna meningkatkan efisiensi mobilitas.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan sektor strategis. Di antaranya meliputi sektor kesehatan, keamanan, kebersihan, industri, energi, air, pangan, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.

Di bidang pendidikan, pemerintah memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka penuh.

“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara luring atau tatap muka normal lima hari dalam seminggu,” kata Airlangga.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di sekolah tidak dibatasi. Sementara itu, untuk perguruan tinggi, penerapan kebijakan akan menyesuaikan dengan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Pemerintah menyatakan seluruh kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

(sc.cnn indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geram Dituding Biayai Isu Ijazah Jokowi,JK Laporkan Rismon ke Bareskrim
Momentum Paskah Kejaksaan Agung RI Tekankan Kasih dan Pengorbanan Dalam Pengabdian
Dari Dakwaan ke Vonis Bebas,Kasus Amsal Sitepu Tamparan Keras untuk Kejaksaan
Anggota Komisi III DPR RI Minta Kajari Karo Dicopot Terkait Kasus Amsal Sitepu
Lawan Rentenir KopDes Tawarkan Pinjaman Bunga 6% Per Tahun
Isu Pengurangan PPPK karena Efisiensi Negara, Begini Penjelasan Tegas BKN
Airlangga Segera Umumkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, Fokus Tekan Konsumsi BBM
Adian Napitupulu Soroti Ketidaksinkronan dengan Program MBG,Siswa Online  Akan Tetapi Tetap ke Sekolah Ambil MBG 
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:59 WIB

Geram Dituding Biayai Isu Ijazah Jokowi,JK Laporkan Rismon ke Bareskrim

Sabtu, 4 April 2026 - 00:21 WIB

Dari Dakwaan ke Vonis Bebas,Kasus Amsal Sitepu Tamparan Keras untuk Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 02:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Minta Kajari Karo Dicopot Terkait Kasus Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 12:40 WIB

Pemerintah Batasi Perjalanan Dinas ASN hingga 70 Persen, Berlaku Mulai 1 April 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:26 WIB

Lawan Rentenir KopDes Tawarkan Pinjaman Bunga 6% Per Tahun

Berita Terbaru