JAKARTA – Kabar mengenai potensi pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat kebijakan efisiensi anggaran negara tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Menanggapi keresahan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait status dan kontrak kerja PPPK.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa BKN tidak memiliki kewenangan langsung dalam hal pengurangan jumlah PPPK di daerah maupun instansi pusat. Menurutnya, kelanjutan kontrak kerja seorang PPPK sepenuhnya bergantung pada kebijakan pimpinan instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Keputusan apakah PPPK akan dirumahkan atau diperpanjang kontraknya merupakan wewenang penuh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,” ujar Suharmen kepada awak media, Senin (30/3/2026).
Kewenangan di Tangan Daerah
Suharmen menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPK memang memiliki otoritas untuk memberhentikan pegawai dengan pertimbangan tertentu. Faktor-faktor seperti krisis ekonomi, kinerja yang buruk, hingga kondisi krusial lainnya bisa menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa BKN berfungsi sebagai instansi pembina manajemen ASN secara nasional, bukan eksekutor pemutusan kontrak di tingkat teknis instansi.
”Sesuai regulasi, pemberhentian atau perpanjangan kontrak adalah domain PPK. BKN tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan tersebut,” imbuhnya.
Tidak Ada Status Baru bagi ASN
Selain isu pengurangan pegawai, muncul pula rumor mengenai adanya status kepegawaian baru di luar PNS dan PPPK. Suharmen secara tegas membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa sistem kepegawaian Indonesia tetap merujuk pada undang-undang yang berlaku.
”Tidak ada status baru. UU ASN sudah jelas mengatur bahwa ASN hanya terdiri dari dua kategori: PNS dan PPPK. Adapun PPPK Paruh Waktu sifatnya hanya sementara,” jelas Suharmen.
Ia menambahkan, bagi PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS, mekanismenya telah diatur dalam UU ASN, yang meliputi seleksi ketat, ketersediaan formasi, serta pemenuhan syarat usia.
Kritik dari Aliansi Merah Putih
Menanggapi isu ini, Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan ASN PPPK sebagai “korban” di tengah tekanan fiskal daerah. Meski memahami adanya batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, ia menilai pemutusan kontrak bukanlah solusi yang bijak.
”Tidak etis jika PPPK dirumahkan hanya karena alasan kesulitan fiskal. Jika ini terjadi, artinya ada ketidaksinkronan dalam desain kebijakan negara,” tegas Fadlun.
Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat duduk bersama untuk mencari solusi proporsional agar kesejahteraan pegawai tetap terjaga tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.
(Sc:berbagai sumber)













