Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang perwira tinggi Polri yang masih aktif, Brigadir Jenderal (Brigjen) LMI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka tersebut memicu perhatian publik dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Sejumlah warganet mengaitkan kasus ini dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyebut dapur MBG milik Polri sebagai salah satu yang terbaik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai komentar bermunculan di platform X. Sebagian pengguna mempertanyakan klaim tersebut, sementara lainnya menyampaikan kritik terhadap dugaan penyimpangan yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Brigjen LMI ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam pengaturan pengadaan wadah makanan (food tray/ompreng) untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025, LMI diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan swasta yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG.
Penyidik menduga harga food tray telah ditentukan sebelumnya dan terdapat dugaan adanya keuntungan yang mengalir kepada tersangka agar proses persetujuan (approval) berjalan sesuai keinginannya.
“Iya, polisi aktif,” ujar Syarief saat mengonfirmasi status Brigjen LMI.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan Polri dalam pembangunan lebih dari seribu dapur MBG. Presiden menyatakan dapur-dapur MBG yang dibangun Polri merupakan yang terbaik berdasarkan hasil peninjauan lembaga internasional.
Meski demikian, munculnya kasus dugaan korupsi yang menyeret seorang pejabat aktif memicu beragam respons dari masyarakat di media sosial. Hingga kini, proses hukum masih berjalan, dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim red/sc berbagai sumber)













