JAKARTA – Wajib pajak yang sudah tidak bekerja dan tidak lagi memperoleh penghasilan dianjurkan untuk mengajukan status wajib pajak nonaktif, bukan langsung menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketentuan tersebut diatur dalam PER-7/PJ/2025 Pasal 34 ayat (2) huruf b. Aturan itu menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi memperoleh penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status wajib pajak nonaktif berbeda dengan penghapusan NPWP. Pada status nonaktif, NPWP tetap tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dapat diaktifkan kembali apabila wajib pajak kembali memiliki kewajiban perpajakan.
Sebaliknya, penghapusan NPWP berarti nomor tersebut dihapus dari administrasi perpajakan karena wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak di Indonesia.
Enam Kriteria Wajib Pajak Nonaktif
Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, wajib pajak orang pribadi dapat ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif apabila memenuhi salah satu dari enam kriteria berikut:
Menghentikan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sehingga tidak lagi memenuhi syarat objektif.
Tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas serta belum memperoleh penghasilan atau penghasilannya masih di bawah PTKP.
WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi persyaratan.
WNI yang telah menjadi subjek pajak luar negeri.
WNI yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sebagai wajib pajak.
Wanita yang telah menikah, memiliki NPWP sendiri, kemudian memilih menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami.
Kapan NPWP Dapat Dihapus?
Sementara itu, Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025 mengatur bahwa penghapusan NPWP orang pribadi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu:
Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
Wajib pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk Indonesia atau subjek pajak dalam negeri.
Dengan demikian, bagi seseorang yang hanya berhenti bekerja atau belum memiliki penghasilan, pilihan yang tepat adalah mengajukan status wajib pajak nonaktif, bukan menghapus NPWP. Hal ini karena yang bersangkutan masih memenuhi syarat subjektif sebagai wajib pajak, yakni masih bertempat tinggal di Indonesia, meskipun belum memenuhi syarat objektif berupa penghasilan di atas PTKP.
Status nonaktif juga memberikan kemudahan karena NPWP tetap dapat diaktifkan kembali apabila di kemudian hari wajib pajak kembali bekerja atau memperoleh penghasilan.
(Red/sc: oajak/ekonomi)













