BGN Perketat Pengawasan ,Dapur Tak Penuhi Target Terancam Disanksi Mulai 2 Juni 2026

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi makanan bergizi benar-benar menjangkau kelompok prioritas dan berjalan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah.

Mulai 2 Juni 2026, dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar minimal pelayanan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional sementara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Mayjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, mengatakan aturan baru ini bertujuan menjaga cakupan layanan gizi bagi kelompok rentan sekaligus meningkatkan konsistensi pelaksanaan program di seluruh daerah.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang, Selasa (26/5/2026).

Minimal Layani 300 Penerima Manfaat

Dalam ketentuan terbaru, setiap dapur MBG wajib melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni:

Ibu hamil

Ibu menyusui

Balita

Namun, hasil inspeksi mendadak BGN masih menemukan sejumlah dapur MBG yang belum memenuhi target tersebut. Beberapa SPPG bahkan tercatat hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat.

Kondisi itu dinilai dapat mengurangi efektivitas program nasional yang dirancang untuk menekan angka stunting serta meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Sanksi Tegas Hingga Penghentian Operasional

BGN menegaskan kepala SPPG yang tidak memenuhi target akan menerima sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis.

Sementara itu, pengelola dari pihak ketiga—termasuk mitra swasta maupun yayasan—yang gagal memenuhi kuota layanan dapat dikenai sanksi lebih berat berupa penghentian sementara operasional (suspend mayor).

Selain berdampak pada operasional, sanksi juga memengaruhi insentif pengelola.

“Mereka yang dikenai suspend mayor tidak akan menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari hingga dapat membuktikan pemenuhan ketentuan,” jelas Dadang.

Wajib Laporan Berkala

Sebagai bagian dari pengawasan baru, seluruh kepala SPPG diwajibkan menyusun laporan rutin mengenai capaian distribusi layanan kepada kelompok 3B.

Laporan tersebut akan disampaikan kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN sebagai bahan evaluasi dan verifikasi pusat. Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar penentuan kelayakan operasional dapur MBG.

Tenggat Penyesuaian Berlaku 2 Juni

Meski pengelola masih diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prosedur, BGN menegaskan seluruh dapur MBG di Indonesia wajib menyesuaikan standar pelayanan paling lambat 2 Juni 2026.

Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal kuat pemerintah untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberi dampak nyata terhadap perbaikan gizi masyarakat dan penurunan stunting di Indonesia.

(Red/sc/tribun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBN Terkuras  Gelontorkan Rp101,1 Triliun untuk Program MBG
Safari Politik Jokowi ke NTT Dinilai Perkuat Basis PSI, Pengamat Sebut PDIP Masih Jadi Tembok Terberat
KWP Resmi Laporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR, Persoalkan Ucapan ‘Kayak Sirkus’
BGN Tegas : Dapur MBG Yang Gunakan Barang Subsidi Akan Ditutup ,Masyarakat Diminta Mengawasi
Tak Ada Ampun! Vonis Hukuman Mati Pejabat Korup Meski Kooperatif Bantu Penyelidikan
Rugun Saragih Jadi Sorotan Usai Penggeledahan Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Penggerebekan Besar-Besaran Scam Center di Kamboja, Sekitar 1.100 WNI Ditahan di Fasilitas Imigrasi
Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Keduanya Terus Berlomba Membongkar Korupsi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:11 WIB

APBN Terkuras  Gelontorkan Rp101,1 Triliun untuk Program MBG

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dinilai Perkuat Basis PSI, Pengamat Sebut PDIP Masih Jadi Tembok Terberat

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:35 WIB

KWP Resmi Laporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR, Persoalkan Ucapan ‘Kayak Sirkus’

Senin, 27 Juli 2026 - 15:36 WIB

BGN Tegas : Dapur MBG Yang Gunakan Barang Subsidi Akan Ditutup ,Masyarakat Diminta Mengawasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:08 WIB

Tak Ada Ampun! Vonis Hukuman Mati Pejabat Korup Meski Kooperatif Bantu Penyelidikan

Berita Terbaru