Anggota Komisi III DPR RI Minta Kajari Karo Dicopot Terkait Kasus Amsal Sitepu

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 3 April 2026 — Anggota Komisi III DPR RI mendesak pencopotan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026). Desakan ini muncul menyusul penanganan perkara yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menarik seluruh pejabat yang terlibat dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tarik Kajari, tarik semua kasi yang terlibat. Setelah itu, harus ada permintaan maaf karena kesalahannya fatal,” tegas Hinca.

Ia menilai, langkah pencopotan sementara perlu dilakukan sebagai bentuk evaluasi. Bahkan, ia menyarankan agar para pihak terkait kembali mendapatkan pembinaan.

“Kalau perlu, copot dulu dan sekolahkan lagi agar profesionalisme bisa diperbaiki,” tambahnya.

Selain itu, Hinca juga menyoroti dugaan adanya fasilitas kendaraan dari Pemerintah Kabupaten Karo kepada Kejari Karo. Ia mempertanyakan apakah hal tersebut memengaruhi penanganan kasus.

“Apakah benar ada bantuan kendaraan dari Pemkab Karo kepada Kejari? Jangan sampai hal ini membuat aparat hanya mengejar pelaku kreatif, sementara penyelenggara negara tidak tersentuh,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Wayan Sudirta, menilai terdapat kesalahan serius dalam penyusunan dakwaan yang berujung pada vonis bebas.

“Dakwaannya lemah dari awal. Ini kesalahan fatal yang seharusnya menjadi bahan evaluasi serius,” kata Wayan.

Ia bahkan menyarankan agar Kepala Kejari Karo dimutasi dari jabatannya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, menegaskan bahwa jaksa yang terbukti melakukan penyimpangan harus segera ditindak.

“Ini tidak boleh hanya jadi catatan. Harus ada tindakan nyata terhadap pihak yang bersalah,” ujarnya.

Kronologi Kasus Amsal Sitepu

Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada 50 desa dengan harga Rp30 juta per video. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama.

Namun, pada tahun 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan mark-up anggaran. Jaksa menilai sejumlah komponen biaya seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, serta penggunaan clip-on microphone seharusnya tidak dikenakan biaya.

Akibatnya, Amsal disebut merugikan negara sebesar Rp202 juta. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta penggantian kerugian negara.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan bahwa Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.

(Sc:berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Tegas : Dapur MBG Yang Gunakan Barang Subsidi Akan Ditutup ,Masyarakat Diminta Mengawasi
Tak Ada Ampun! Vonis Hukuman Mati Pejabat Korup Meski Kooperatif Bantu Penyelidikan
Rugun Saragih Jadi Sorotan Usai Penggeledahan Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Penggerebekan Besar-Besaran Scam Center di Kamboja, Sekitar 1.100 WNI Ditahan di Fasilitas Imigrasi
Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Keduanya Terus Berlomba Membongkar Korupsi
Ray Rangkuti Peringatkan Kudeta Merambat dan Menguatnya Militerisme di Indonesia
Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara, Diduga Jadi Biang Kerok Blackout Listrik Nasional
Polisi Aktif Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Modus Pengadaan Food Tray
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:36 WIB

BGN Tegas : Dapur MBG Yang Gunakan Barang Subsidi Akan Ditutup ,Masyarakat Diminta Mengawasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:08 WIB

Tak Ada Ampun! Vonis Hukuman Mati Pejabat Korup Meski Kooperatif Bantu Penyelidikan

Senin, 13 Juli 2026 - 23:27 WIB

Rugun Saragih Jadi Sorotan Usai Penggeledahan Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:59 WIB

Penggerebekan Besar-Besaran Scam Center di Kamboja, Sekitar 1.100 WNI Ditahan di Fasilitas Imigrasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:12 WIB

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Keduanya Terus Berlomba Membongkar Korupsi

Berita Terbaru