Anggota Komisi III DPR RI Minta Kajari Karo Dicopot Terkait Kasus Amsal Sitepu

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 3 April 2026 — Anggota Komisi III DPR RI mendesak pencopotan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026). Desakan ini muncul menyusul penanganan perkara yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menarik seluruh pejabat yang terlibat dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tarik Kajari, tarik semua kasi yang terlibat. Setelah itu, harus ada permintaan maaf karena kesalahannya fatal,” tegas Hinca.

Ia menilai, langkah pencopotan sementara perlu dilakukan sebagai bentuk evaluasi. Bahkan, ia menyarankan agar para pihak terkait kembali mendapatkan pembinaan.

“Kalau perlu, copot dulu dan sekolahkan lagi agar profesionalisme bisa diperbaiki,” tambahnya.

Selain itu, Hinca juga menyoroti dugaan adanya fasilitas kendaraan dari Pemerintah Kabupaten Karo kepada Kejari Karo. Ia mempertanyakan apakah hal tersebut memengaruhi penanganan kasus.

“Apakah benar ada bantuan kendaraan dari Pemkab Karo kepada Kejari? Jangan sampai hal ini membuat aparat hanya mengejar pelaku kreatif, sementara penyelenggara negara tidak tersentuh,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Wayan Sudirta, menilai terdapat kesalahan serius dalam penyusunan dakwaan yang berujung pada vonis bebas.

“Dakwaannya lemah dari awal. Ini kesalahan fatal yang seharusnya menjadi bahan evaluasi serius,” kata Wayan.

Ia bahkan menyarankan agar Kepala Kejari Karo dimutasi dari jabatannya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, menegaskan bahwa jaksa yang terbukti melakukan penyimpangan harus segera ditindak.

“Ini tidak boleh hanya jadi catatan. Harus ada tindakan nyata terhadap pihak yang bersalah,” ujarnya.

Kronologi Kasus Amsal Sitepu

Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada 50 desa dengan harga Rp30 juta per video. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama.

Namun, pada tahun 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan mark-up anggaran. Jaksa menilai sejumlah komponen biaya seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, serta penggunaan clip-on microphone seharusnya tidak dikenakan biaya.

Akibatnya, Amsal disebut merugikan negara sebesar Rp202 juta. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta penggantian kerugian negara.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan bahwa Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.

(Sc:berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geram Dituding Biayai Isu Ijazah Jokowi,JK Laporkan Rismon ke Bareskrim
Momentum Paskah Kejaksaan Agung RI Tekankan Kasih dan Pengorbanan Dalam Pengabdian
Dari Dakwaan ke Vonis Bebas,Kasus Amsal Sitepu Tamparan Keras untuk Kejaksaan
Pemerintah Batasi Perjalanan Dinas ASN hingga 70 Persen, Berlaku Mulai 1 April 2026
Lawan Rentenir KopDes Tawarkan Pinjaman Bunga 6% Per Tahun
Isu Pengurangan PPPK karena Efisiensi Negara, Begini Penjelasan Tegas BKN
Airlangga Segera Umumkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, Fokus Tekan Konsumsi BBM
Adian Napitupulu Soroti Ketidaksinkronan dengan Program MBG,Siswa Online  Akan Tetapi Tetap ke Sekolah Ambil MBG 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:59 WIB

Geram Dituding Biayai Isu Ijazah Jokowi,JK Laporkan Rismon ke Bareskrim

Sabtu, 4 April 2026 - 00:21 WIB

Dari Dakwaan ke Vonis Bebas,Kasus Amsal Sitepu Tamparan Keras untuk Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 02:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Minta Kajari Karo Dicopot Terkait Kasus Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 12:40 WIB

Pemerintah Batasi Perjalanan Dinas ASN hingga 70 Persen, Berlaku Mulai 1 April 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:26 WIB

Lawan Rentenir KopDes Tawarkan Pinjaman Bunga 6% Per Tahun

Berita Terbaru