Jakarta, 3 April 2026 — Anggota Komisi III DPR RI mendesak pencopotan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026). Desakan ini muncul menyusul penanganan perkara yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menarik seluruh pejabat yang terlibat dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tarik Kajari, tarik semua kasi yang terlibat. Setelah itu, harus ada permintaan maaf karena kesalahannya fatal,” tegas Hinca.
Ia menilai, langkah pencopotan sementara perlu dilakukan sebagai bentuk evaluasi. Bahkan, ia menyarankan agar para pihak terkait kembali mendapatkan pembinaan.
“Kalau perlu, copot dulu dan sekolahkan lagi agar profesionalisme bisa diperbaiki,” tambahnya.
Selain itu, Hinca juga menyoroti dugaan adanya fasilitas kendaraan dari Pemerintah Kabupaten Karo kepada Kejari Karo. Ia mempertanyakan apakah hal tersebut memengaruhi penanganan kasus.
“Apakah benar ada bantuan kendaraan dari Pemkab Karo kepada Kejari? Jangan sampai hal ini membuat aparat hanya mengejar pelaku kreatif, sementara penyelenggara negara tidak tersentuh,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Wayan Sudirta, menilai terdapat kesalahan serius dalam penyusunan dakwaan yang berujung pada vonis bebas.
“Dakwaannya lemah dari awal. Ini kesalahan fatal yang seharusnya menjadi bahan evaluasi serius,” kata Wayan.
Ia bahkan menyarankan agar Kepala Kejari Karo dimutasi dari jabatannya.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, menegaskan bahwa jaksa yang terbukti melakukan penyimpangan harus segera ditindak.
“Ini tidak boleh hanya jadi catatan. Harus ada tindakan nyata terhadap pihak yang bersalah,” ujarnya.
Kronologi Kasus Amsal Sitepu
Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada 50 desa dengan harga Rp30 juta per video. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama.
Namun, pada tahun 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan mark-up anggaran. Jaksa menilai sejumlah komponen biaya seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, serta penggunaan clip-on microphone seharusnya tidak dikenakan biaya.
Akibatnya, Amsal disebut merugikan negara sebesar Rp202 juta. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta penggantian kerugian negara.
Meski demikian, majelis hakim memutuskan bahwa Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.
(Sc:berbagai sumber)













