Terapkan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia, Sejalan Aturan PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) resmi mengumumkan kebijakan pembatasan usia pengguna di Indonesia. Mulai 28 Maret 2026, pengguna harus berusia minimal 16 tahun untuk dapat mengakses layanan tersebut.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas), serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur Social Media Minimum Age (SMMA).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laman Pusat Bantuan resminya, X menyatakan bahwa penyesuaian batas usia ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulasi di Indonesia. Komitmen tersebut juga telah disampaikan kepada pemerintah melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa X akan mulai melakukan identifikasi serta penonaktifan akun yang tidak memenuhi syarat usia sejak 27 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi,” ujarnya.

Langkah yang diambil X mendapat apresiasi dari pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam melindungi anak di ruang digital. Komdigi juga mendorong seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk segera merespons dan menyesuaikan kebijakan mereka.

Sejumlah platform digital lain yang saat ini memasuki tahap awal implementasi aturan serupa antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, serta Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menyebutkan bahwa terdapat sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Dengan diberlakukannya aturan ini, mereka tidak lagi diperbolehkan mengakses media sosial secara mandiri.

Pemerintah menilai kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh platform digital menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak di Indonesia.

Sc;CNBC indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geram Dituding Biayai Isu Ijazah Jokowi,JK Laporkan Rismon ke Bareskrim
Momentum Paskah Kejaksaan Agung RI Tekankan Kasih dan Pengorbanan Dalam Pengabdian
Dari Dakwaan ke Vonis Bebas,Kasus Amsal Sitepu Tamparan Keras untuk Kejaksaan
Anggota Komisi III DPR RI Minta Kajari Karo Dicopot Terkait Kasus Amsal Sitepu
Pemerintah Batasi Perjalanan Dinas ASN hingga 70 Persen, Berlaku Mulai 1 April 2026
Lawan Rentenir KopDes Tawarkan Pinjaman Bunga 6% Per Tahun
Isu Pengurangan PPPK karena Efisiensi Negara, Begini Penjelasan Tegas BKN
Airlangga Segera Umumkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, Fokus Tekan Konsumsi BBM
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:59 WIB

Geram Dituding Biayai Isu Ijazah Jokowi,JK Laporkan Rismon ke Bareskrim

Sabtu, 4 April 2026 - 00:21 WIB

Dari Dakwaan ke Vonis Bebas,Kasus Amsal Sitepu Tamparan Keras untuk Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 02:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Minta Kajari Karo Dicopot Terkait Kasus Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 12:40 WIB

Pemerintah Batasi Perjalanan Dinas ASN hingga 70 Persen, Berlaku Mulai 1 April 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:26 WIB

Lawan Rentenir KopDes Tawarkan Pinjaman Bunga 6% Per Tahun

Berita Terbaru