Jakarta,
Pemerintah akan segera memberlakukan regulasi baru yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS dan akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan ini menyasar berbagai platform yang selama ini banyak digunakan oleh anak-anak. Beberapa di antaranya meliputi media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X (Twitter). Selain itu, platform video hiburan seperti YouTube dan Bigo Live, serta gim daring seperti Roblox juga masuk dalam daftar pengawasan.
Pemerintah memandang kebijakan ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber ( cyberbullyng), penipuan online, hingga risiko kecanduan penggunaan perangkat digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid,” menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga anak-anak dari dampak negatif algoritma digital. Ia menyampaikan bahwa teknologi seharusnya memuliakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kanak-kanak.”
Meski demikian, sejumlah pihak menilai kebijakan ini masih menyisakan berbagai pertanyaan. Hal tersebut terutama terkait dengan mekanisme pengawasan, sistem verifikasi usia pengguna, serta kemungkinan pembatasan akses anak terhadap ruang digital yang juga memiliki nilai edukatif.
Para pengamat juga menilai efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, platform digital, orang tua, serta lembaga pendidikan dalam menciptakan ekosistem internet yang aman bagi anak.
Dengan demikian, penerapan kebijakan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau perusahaan teknologi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak.
(KomDigi/ppa)













