MEDAN – Kabar mengenai dugaan penjemputan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi perbincangan di kalangan jurnalis dan penegak hukum di Sumatera Utara.
Informasi yang beredar menyebutkan kedua pejabat kejaksaan tersebut diduga dibawa ke Jakarta pada Kamis (4/6/2026) sore untuk menjalani pemeriksaan terkait suatu perkara yang hingga kini belum dijelaskan secara resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah sumber mengaitkan kabar tersebut dengan dugaan proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS). Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang membenarkan maupun membantah keterkaitan informasi tersebut.
Menanggapi kabar yang berkembang, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Irfan Wibowo, mengaku belum menerima informasi terkait dugaan penjemputan Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Sergai tersebut.
“Sementara belum terinfo ke kami ya. Di kami masih clear,” ujar Irfan Wibowo saat dikonfirmasi dari Medan, Jumat (5/6/2026).
Meski memberikan tanggapan singkat, Irfan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai kabar yang beredar maupun kemungkinan adanya pemeriksaan internal terhadap kedua pejabat kejaksaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat. Belum diketahui secara pasti apakah kedua pejabat tersebut benar telah dibawa ke Jakarta maupun tujuan dari dugaan pemeriksaan yang disebut-sebut sedang berlangsung.
Sementara itu, sejumlah awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Perkembangan kabar ini terus menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis kedua pejabat tersebut dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Media ini akan terus memantau dan memperbarui informasi setelah adanya keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun instansi terkait lainnya.
(Tim red/sc antara)













