JAKARTA — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), berencana melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Langkah hukum ini ditempuh menyusul tudingan bahwa JK mendanai polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JK mengatakan, laporan akan diajukan melalui kuasa hukumnya pada Senin (6/4/2026).
“Di media tersebar pernyataan Saudara Rismon Sianipar yang menyebut saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan ijazah Jokowi,” kata JK di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu (5/4).
Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan harus dibuktikan secara hukum.
“Besok (Senin 6/4) pengacara mewakili saya melaporkan ke Bareskrim untuk mencari kebenaran. Apa yang disampaikan itu tidak benar,” tegasnya.
Bantah Kenal Rismon
JK juga mengaku tidak mengenal Rismon Sianipar secara pribadi.
“Saya pastikan itu tidak benar. Saya tidak pernah kenal Rismon, tidak pernah bertemu. Kalau Roy, saya kenal karena pernah menjadi menteri,” ujarnya, merujuk pada Roy Suryo. 
Ia pun menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan klaim tersebut secara jelas.
Klarifikasi Pertemuan di Rumah JK
Terkait isu pertemuan dengan sejumlah pihak, JK menjelaskan bahwa kegiatan di rumahnya selama Ramadan bukan undangan resmi darinya.
Menurutnya, para tamu datang atas inisiatif sendiri untuk menyampaikan aspirasi.
“Pertemuan itu bukan undangan saya. Mereka datang sendiri, sebagian besar akademisi dan profesional. Tidak ada unsur partai,” kata JK.
Rismon Sudah Minta Maaf ke Jokowi
Di sisi lain, Rismon Sianipar sebelumnya telah menemui Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf.
Ia mengaku, setelah melakukan kajian lebih mendalam, menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
“Iya, asli. Dengan kajian saya, saya harus menyampaikan kebenaran meskipun itu tidak mudah,” ujar Rismon.
Sebagai ahli digital forensik, ia juga menegaskan pentingnya tanggung jawab ilmiah untuk mengoreksi kesimpulan sebelumnya.
Saat ini, Rismon diketahui telah mengajukan upaya restorative justice ke Polda Metro Jaya, namun permohonannya belum dikabulkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rismon belum memberikan tanggapan atas rencana pelaporan oleh JK.
(sc:kumparan news).













