Dari Dakwaan ke Vonis Bebas,Kasus Amsal Sitepu Tamparan Keras untuk Kejaksaan

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, memberikan peringatan kepada seluruh jajaran jaksa di wilayahnya agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara hukum.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul polemik penanganan kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu, yang sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini turut menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya, hingga menjadi perhatian publik dan dibahas dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Harli mengatakan, kehadiran pihaknya di DPR merupakan bagian dari upaya evaluasi dan perbaikan kinerja institusi.

“Ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi kami untuk melakukan perbaikan,” ujar Harli.

Ia menegaskan, kasus Amsal Sitepu harus dijadikan momentum bagi para jaksa untuk lebih cermat dan bijak dalam menangani perkara, termasuk mengedepankan pendekatan yang lebih komprehensif.

Menurutnya, tren penegakan hukum saat ini tidak lagi semata-mata bersifat retributif, tetapi juga mengarah pada pendekatan restoratif dan rehabilitatif.

“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan sebagai bagian dari perbaikan ke depan,” tambahnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode anggaran 2020–2022.

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal Sitepu menawarkan jasa pembuatan video kepada 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Nilai proyek ditetapkan sekitar Rp30 juta per desa.

Permasalahan muncul setelah Inspektorat Kabupaten Karo menilai terdapat dugaan mark-up dalam proposal tersebut. Berdasarkan hasil audit, biaya pembuatan video diperkirakan hanya sekitar Rp24,1 juta per desa.

Perbedaan nilai tersebut menjadi dasar dugaan kerugian negara yang dalam persidangan disebut mencapai sekitar Rp202 juta.

Namun, pihak kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut, khususnya terkait penilaian sejumlah komponen pekerjaan seperti editing, cutting, dan dubbing yang dianggap bernilai nol oleh auditor dan jaksa.

Amsal Mengadu ke DPR

Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Amsal Sitepu menyampaikan keluhannya secara langsung. Ia menilai proses kreatif dalam pekerjaannya tidak dihargai secara layak.

“Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang mencari keadilan,” ujarnya dengan suara bergetar.

Ia juga mengaku khawatir kasus yang dialaminya dapat menimbulkan ketakutan bagi pelaku ekonomi kreatif lain untuk bekerja sama dengan pemerintah.

Divonis Bebas

Dalam perkembangan terbaru, Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh pengadilan.

Kasus ini pun menjadi sorotan luas dan mendorong evaluasi terhadap penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif dan penilaian jasa profesional.

 

(sc:kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geram Dituding Biayai Isu Ijazah Jokowi,JK Laporkan Rismon ke Bareskrim
Momentum Paskah Kejaksaan Agung RI Tekankan Kasih dan Pengorbanan Dalam Pengabdian
Anggota Komisi III DPR RI Minta Kajari Karo Dicopot Terkait Kasus Amsal Sitepu
Pemerintah Batasi Perjalanan Dinas ASN hingga 70 Persen, Berlaku Mulai 1 April 2026
Lawan Rentenir KopDes Tawarkan Pinjaman Bunga 6% Per Tahun
Isu Pengurangan PPPK karena Efisiensi Negara, Begini Penjelasan Tegas BKN
Airlangga Segera Umumkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, Fokus Tekan Konsumsi BBM
Adian Napitupulu Soroti Ketidaksinkronan dengan Program MBG,Siswa Online  Akan Tetapi Tetap ke Sekolah Ambil MBG 
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:59 WIB

Geram Dituding Biayai Isu Ijazah Jokowi,JK Laporkan Rismon ke Bareskrim

Sabtu, 4 April 2026 - 00:21 WIB

Dari Dakwaan ke Vonis Bebas,Kasus Amsal Sitepu Tamparan Keras untuk Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 02:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Minta Kajari Karo Dicopot Terkait Kasus Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 12:40 WIB

Pemerintah Batasi Perjalanan Dinas ASN hingga 70 Persen, Berlaku Mulai 1 April 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:26 WIB

Lawan Rentenir KopDes Tawarkan Pinjaman Bunga 6% Per Tahun

Berita Terbaru