Simalungun – Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 yang diterbitkan pada akhir Februari 2026 menempatkan Kabupaten Simalungun di peringkat 319 dari 420 kabupaten/kota dalam penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025, dengan skor 27,37. Capaian ini jelas bukan prestasi yang patut dibanggakan.
Memang terdapat 52 kabupaten/kota yang dikecualikan dari penilaian karena terdampak bencana. Namun, Simalungun tidak termasuk dalam kategori tersebut. Dengan demikian, posisi 319 tersebut sepenuhnya merefleksikan kondisi riil pengelolaan sampah di daerah ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Skor 27,37 menunjukkan masih rendahnya rasio ketersediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Penanganan sampah dari sumbernya dinilai belum optimal, pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) belum maksimal, serta masih ditemukan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di sejumlah titik wilayah.
Persoalan ini bukan sekadar isu kebersihan, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan, komitmen anggaran, dan keseriusan dalam melindungi lingkungan hidup masyarakat. Sampah adalah isu peradaban. Kegagalan mengelola sampah secara baik berpotensi memicu dampak berantai, mulai dari pencemaran air dan udara, gangguan kesehatan, penurunan estetika wilayah, hingga potensi konflik sosial.
Pemerintah Kabupaten Simalungun diharapkan tidak bersikap defensif. Situasi ini justru harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh dan perumusan langkah konkret.
Salah satu strategi realistis adalah melakukan studi tiru ke daerah terbaik nasional dalam pengelolaan sampah, seperti Surabaya sebagai kota terbaik, serta Ciamis sebagai kabupaten terbaik dalam penilaian kinerja pengelolaan sampah.
Surabaya dikenal berhasil membangun sistem pengurangan sampah berbasis masyarakat, penguatan bank sampah, hingga pengelolaan TPA yang lebih modern dan terintegrasi. Sementara Kabupaten Ciamis membuktikan bahwa daerah kabupaten pun mampu berprestasi melalui komitmen kuat, regulasi tegas, serta kolaborasi aktif antara pemerintah dan warga.
Meski memiliki karakteristik wilayah yang berbeda, Simalungun dapat meniru semangat inovasi, konsistensi kebijakan, dan keberpihakan pada lingkungan. Studi tiru tidak boleh berhenti pada kunjungan seremonial, melainkan harus dilanjutkan dengan roadmap perbaikan yang terukur, seperti peningkatan anggaran kebersihan, penambahan armada dan TPS3R, optimalisasi pengelolaan TPA, serta edukasi masif kepada masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah.
Jika tidak segera berbenah, posisi 319 berpotensi menjadi preseden buruk yang terus berulang. Namun bila dijadikan titik evaluasi, peringkat ini justru dapat menjadi momentum kebangkitan tata kelola lingkungan di Kabupaten Simalungun.
“Pada akhirnya, kualitas pengelolaan sampah adalah cermin kualitas kepemimpinan daerah”,demikian M.Adil.Saragih,aktivis pemerhati di Simalungun.













