KARO – Aroma praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, kembali menuai sorotan tajam publik. Di tengah suasana Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, mesin-mesin judi tersebut dilaporkan masih bebas beroperasi di sejumlah titik, tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai kondisi ini sebagai tamparan terhadap komitmen penegakan hukum sekaligus bentuk pengabaian atas keresahan masyarakat.
“Kalau benar praktik ini sudah berjalan berbulan-bulan dan tidak ada tindakan konkret, maka wajar publik bertanya, di mana fungsi pengawasan dan penindakan aparat? Jangan sampai muncul persepsi adanya pembiaran,” tegas Joel dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga berinisial AS dan MS, sedikitnya terdapat lima titik lokasi mesin judi tembak ikan yang diduga berkaitan dengan pengelola berinisial “AK” alias “Aseng Kayu”.
Adapun lokasi-lokasi yang dimaksud berada di:
Terminal Bawah Kabanjahe,
Belakang Plaza Kabanjahe,
Jalan Wagimin,
Jalan Lingkar, dan
Gang Madu Ujung.
Warga menyebutkan, aktivitas perjudian tersebut berlangsung terang-terangan, bahkan terkesan tanpa rasa khawatir terhadap aparat penegak hukum. Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat sebelumnya Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., sempat merespons konfirmasi media dan menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, aktivitas mesin judi di lapangan disebut masih berjalan.
Joel Barus Simbolon menilai, apabila benar praktik perjudian tersebut tetap dibiarkan, maka komitmen pemberantasan judi yang selama ini disampaikan melalui rilis resmi kepolisian hanya akan dipersepsikan sebagai retorika semata.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada rilis dan narasi. Masyarakat menunggu tindakan nyata. Bila perlu, lakukan penertiban secara terbuka agar tidak ada lagi spekulasi liar di tengah publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa momentum Bulan Suci Ramadhan seharusnya menjadi waktu untuk memperkuat ketertiban sosial dan menjaga moralitas publik, bukan justru diwarnai dugaan aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
LSM KCBI, lanjut Joel, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik perjudian tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.
“Kalau memang tidak ada pembiaran, buktikan dengan tindakan. Tutup dan proses sesuai hukum. Jangan biarkan hukum kalah oleh mesin judi,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan,Kapolres yang coba dikonfirmasi belum mendapat jtanggapan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Tanah Karo maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
(red)