Peringatan Keras,!  BGN Ancam Sanksi Tegas Mitra yang Mark Up Harga

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh mitra menjelang kembali beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Selasa, 31 Maret 2026.

BGN menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengadaan bahan baku pangan yang dinilai masih kerap disalahgunakan oleh oknum mitra tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pihaknya telah menyiapkan sistem pengawasan yang lebih ketat.

Ia menekankan tidak boleh ada praktik penggelembungan harga (mark up) bahan baku yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Mitra yang melakukan mark up harga secara berlebihan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi, maupun pengawas keuangan akan kami tindak tegas. Kami akan meminta kedeputian terkait untuk menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara (suspend) tanpa insentif karena ini termasuk pelanggaran berat,” ujar Nanik, Senin (30/3).

Nanik menegaskan, perilaku curang tersebut mencederai tujuan utama program pemenuhan gizi bagi masyarakat.

Menurutnya, mitra pelaksana seharusnya sudah merasa cukup dengan skema insentif yang telah disepakati bersama.

“Saya minta mitra seperti ini tidak diberikan insentif. Sudah diberikan insentif, tetapi masih melakukan kecurangan dengan mark up harga bahan baku,” tegasnya.

Selain itu, Nanik juga menyoroti adanya laporan mengenai oknum mitra yang mencoba menekan jajaran pengawas di lapangan.

Ia meminta Kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan tetap menjalankan tugas secara profesional sesuai pedoman yang berlaku.

BGN juga melarang keras praktik monopoli pemasok (supplier) yang dilakukan secara sepihak oleh mitra.

Sebagai langkah penindakan, mitra yang terbukti melanggar akan langsung dikenai sanksi penghentian operasional sementara selama satu minggu.

“Kami akan melakukan suspend selama satu minggu sampai mitra membuat pernyataan tidak melakukan mark up harga dan tidak memonopoli sebagai supplier sendiri. Ini pelanggaran berat,” pungkas Nanik.Demikian dilansir dari laman Jppn.com.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBM Naik = Ekonomi Melambat,Pemerintah Pilih Tahan Harga
Geram Dituding Biayai Isu Ijazah Jokowi,JK Laporkan Rismon ke Bareskrim
Momentum Paskah Kejaksaan Agung RI Tekankan Kasih dan Pengorbanan Dalam Pengabdian
Dari Dakwaan ke Vonis Bebas,Kasus Amsal Sitepu Tamparan Keras untuk Kejaksaan
Anggota Komisi III DPR RI Minta Kajari Karo Dicopot Terkait Kasus Amsal Sitepu
Pemerintah Batasi Perjalanan Dinas ASN hingga 70 Persen, Berlaku Mulai 1 April 2026
Lawan Rentenir KopDes Tawarkan Pinjaman Bunga 6% Per Tahun
Isu Pengurangan PPPK karena Efisiensi Negara, Begini Penjelasan Tegas BKN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:58 WIB

Peringatan Keras,!  BGN Ancam Sanksi Tegas Mitra yang Mark Up Harga

Rabu, 8 April 2026 - 01:30 WIB

BBM Naik = Ekonomi Melambat,Pemerintah Pilih Tahan Harga

Minggu, 5 April 2026 - 06:45 WIB

Momentum Paskah Kejaksaan Agung RI Tekankan Kasih dan Pengorbanan Dalam Pengabdian

Sabtu, 4 April 2026 - 00:21 WIB

Dari Dakwaan ke Vonis Bebas,Kasus Amsal Sitepu Tamparan Keras untuk Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 02:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Minta Kajari Karo Dicopot Terkait Kasus Amsal Sitepu

Berita Terbaru

Jakarta

BBM Naik = Ekonomi Melambat,Pemerintah Pilih Tahan Harga

Rabu, 8 Apr 2026 - 01:30 WIB