MK Putuskan Penghapusan Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Ini Peran Lita Gading

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,

16 Maret 2026  adalah hari bersejarah, Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan telah mengeluarkan putusan terkait penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan ini disebut-sebut menjadi momentum penting dalam reformasi kebijakan kesejahteraan pejabat publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu sosok yang turut menjadi sorotan dalam isu ini adalah psikolog Lita Gading. Ia diketahui sebelumnya mengajukan gugatan ke MK terkait penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR.

Langkah tersebut menuai beragam respons publik. Tidak sedikit pihak yang mendukung, namun ada pula yang memberikan kritik hingga serangan terhadap dirinya. Menanggapi hal itu, Lita Gading membantah tudingan bahwa dirinya memiliki kepentingan tertentu atau didanai pihak lain dalam mengajukan gugatan tersebut.

Melalui unggahan di media sosial pada 8 Oktober 2025, ia menegaskan bahwa langkah yang diambilnya merupakan bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat.

“Saya tidak dibayar oleh siapa pun. Saya berdiri sendiri, dan di belakang saya adalah masyarakat yang menginginkan perubahan,” ujarnya.

Profil Singkat  Dr Lita Gading

Lita Gading merupakan seorang psikolog klinis yang dikenal aktif sebagai konsultan dan pembicara publik. Ia lahir di Jakarta pada 10 September 1975.

Dalam bidang pendidikan, Lita menempuh studi S1 Psikologi di Universitas Esa Unggul Jakarta, kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Lingnan University, Hong Kong. Ia juga menjalani pendidikan profesi psikologi di Universitas Persada Indonesia YAI.

Selain praktik klinis, ia juga dikenal melalui berbagai aktivitas di media dan memiliki lembaga konsultasi sendiri.

Catatan Redaksi:

Informasi terkait putusan MK perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui sumber resmi untuk memastikan detail isi putusan dan status hukumnya.

Sc; dari berbagai sumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBM Naik = Ekonomi Melambat,Pemerintah Pilih Tahan Harga
Geram Dituding Biayai Isu Ijazah Jokowi,JK Laporkan Rismon ke Bareskrim
Momentum Paskah Kejaksaan Agung RI Tekankan Kasih dan Pengorbanan Dalam Pengabdian
Dari Dakwaan ke Vonis Bebas,Kasus Amsal Sitepu Tamparan Keras untuk Kejaksaan
Anggota Komisi III DPR RI Minta Kajari Karo Dicopot Terkait Kasus Amsal Sitepu
Pemerintah Batasi Perjalanan Dinas ASN hingga 70 Persen, Berlaku Mulai 1 April 2026
Lawan Rentenir KopDes Tawarkan Pinjaman Bunga 6% Per Tahun
Isu Pengurangan PPPK karena Efisiensi Negara, Begini Penjelasan Tegas BKN
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 01:30 WIB

BBM Naik = Ekonomi Melambat,Pemerintah Pilih Tahan Harga

Minggu, 5 April 2026 - 23:59 WIB

Geram Dituding Biayai Isu Ijazah Jokowi,JK Laporkan Rismon ke Bareskrim

Minggu, 5 April 2026 - 06:45 WIB

Momentum Paskah Kejaksaan Agung RI Tekankan Kasih dan Pengorbanan Dalam Pengabdian

Sabtu, 4 April 2026 - 00:21 WIB

Dari Dakwaan ke Vonis Bebas,Kasus Amsal Sitepu Tamparan Keras untuk Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 02:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Minta Kajari Karo Dicopot Terkait Kasus Amsal Sitepu

Berita Terbaru

Jakarta

BBM Naik = Ekonomi Melambat,Pemerintah Pilih Tahan Harga

Rabu, 8 Apr 2026 - 01:30 WIB