JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan reformasi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah penghapusan skema insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG. Ke depan, besaran insentif akan disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa kebijakan lama dinilai kurang efektif karena seluruh SPPG menerima insentif yang sama, meskipun jumlah penerima manfaat berbeda.
“Yang dulu, penerima manfaat 1.500 orang maupun 500 orang tetap mendapatkan insentif Rp6 juta. Ke depan akan disesuaikan dengan jumlah riil penerima manfaat,” ujar Arumsari usai rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Selain melakukan penyesuaian insentif, BGN juga akan melakukan penataan ulang data penerima manfaat serta evaluasi terhadap operasional SPPG agar anggaran lebih tepat sasaran.
Pegawai BGN Dilarang Memiliki SPPG
Dalam reformasi tersebut, BGN juga menetapkan larangan bagi pegawai BGN untuk memiliki atau mengelola SPPG. Kebijakan ini diterapkan guna mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan program MBG.
Menurut Arumsari, pihak yang terlibat dalam penyusunan kebijakan tidak boleh memiliki kepentingan langsung terhadap operasional dapur MBG.
“Pegawai BGN sebagai pengambil kebijakan tidak boleh memiliki SPPG karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.
Fokus pada Penerima Manfaat
BGN menegaskan bahwa orientasi utama Program MBG adalah meningkatkan status gizi masyarakat, bukan menguntungkan pengelola dapur.
Karena itu, pemerintah akan memfokuskan intervensi kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan gizi, sehingga penggunaan anggaran dapat lebih efektif dan tepat sasaran.
Anggaran MBG 2027 Dievaluasi
Saat ini, anggaran MBG masih bersumber dari pos pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas, BGN memperoleh pagu indikatif sebesar Rp270,2 triliun untuk melayani sekitar 81,5 juta penerima manfaat pada tahun 2027.
Namun, BGN masih melakukan evaluasi terhadap sasaran penerima manfaat dan kebutuhan anggaran untuk memastikan program berjalan lebih efisien.
Arumsari menyebutkan bahwa berbagai simulasi dan perhitungan telah dilakukan, dan pemerintah masih membuka peluang efisiensi tambahan sebelum anggaran final ditetapkan.
Catatan Reformasi
Reformasi yang dilakukan BGN mencakup:
Penghapusan insentif tetap Rp6 juta per hari untuk seluruh SPPG.
Penyesuaian insentif berdasarkan jumlah penerima manfaat.
Penataan ulang data penerima manfaat MBG.
Larangan pegawai BGN memiliki atau mengelola SPPG.
Penguatan pengawasan guna mencegah konflik kepentingan.
Efisiensi anggaran tanpa mengurangi tujuan utama perbaikan gizi masyarakat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BGN memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
(Red/sc:BGN/KOMPAS).













