

DEPOK — Aroma dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Tahun Anggaran 2024–2025 kian menguat. Laporan resmi LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkap indikasi mark-up anggaran, manipulasi spesifikasi, hingga pola pengadaan yang diduga terstruktur.
Ketua Umum KCBI, Joel B. Simbolon, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar dugaan biasa, melainkan indikasi kuat praktik sistematis yang berpotensi merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar selisih angka. Ada indikasi permainan yang terstruktur dan sistematis, yang mencederai dunia pendidikan,” ujar Joel kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Smart Board Disorot, Selisih Harga Fantastis
Dalam dokumen pengaduan masyarakat (DUMAS) bernomor 105/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026, KCBI membeberkan dugaan penggelembungan anggaran pada pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Harga Smart Board dan papan tulis interaktif tercatat mencapai Rp 203 juta hingga Rp 232 juta per unit pada 2024, dan sekitar Rp 211 juta pada 2025. Padahal, berdasarkan penelusuran pasar dan e-katalog nasional, perangkat dengan spesifikasi setara berada di kisaran Rp 130 juta hingga Rp 170 juta.
Selisih harga Rp 40 juta hingga Rp 100 juta per unit ini menimbulkan dugaan kuat adanya mark-up sistematis. Dengan total pengadaan lebih dari 443 unit, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 22 miliar.
ATK Ikut “Melambung”, Pensil Jadi Sorotan
Kejanggalan juga ditemukan pada pengadaan alat tulis kantor (ATK), khususnya pensil. Dalam kontrak Tahun Anggaran 2025, harga satuan pensil mencapai sekitar Rp 5.900 per batang dengan total nilai Rp 7,38 miliar.
Angka tersebut jauh di atas harga pasar yang berkisar Rp 2.500 hingga Rp 3.500 per batang. Selisih hampir 100 persen ini memunculkan dugaan mark-up dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 3,1 miliar.
Meja-Kursi Siswa, Selisih Anggaran Tak Lazim
Pada pengadaan meja dan kursi siswa tahun 2024, KCBI menemukan selisih signifikan antara pagu anggaran sebesar Rp 23,86 miliar dan nilai kontrak Rp 14,72 miliar.
Perbedaan lebih dari 30 persen ini dinilai tidak lazim dan mengindikasikan potensi perencanaan anggaran yang tidak transparan, serta dugaan pengkondisian dalam proses tender.
Diduga Ada Pola Terstruktur
KCBI juga menyoroti pola yang diduga menjadi modus operandi. Penggunaan e-katalog dinilai tidak lagi murni sebagai instrumen transparansi, melainkan sekadar formalitas untuk melegitimasi harga tinggi.
Selain itu, terdapat indikasi:
Penyeragaman harga yang tidak wajar
Penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada vendor tertentu
Pembatasan persaingan dalam proses pengadaan
“Ini bukan kesalahan teknis, tapi pola yang terstruktur,” tegas Joel kepada media ini (selasa 5/5 2026)
Desak Kejari Bertindak, Audit Investigatif Didorong
KCBI mendesak Kejaksaan Negeri Depok segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, KCBI juga mendorong dilakukannya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengungkap kerugian negara secara riil.
Ujian Penegakan Hukum di Sektor Pendidikan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi di sektor pendidikan—sektor yang seharusnya bersih dari praktik penyimpangan.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan masa depan generasi muda di Kota Depok.
Editor:Tim Redaksi)













