Pematang Siantar,
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021 telah menetapkan pedoman implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa penanganan perkara harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan, di antaranya melalui pendekatan restorative justice.
Pedoman ini secara jelas mengamanatkan bahwa penyidik wajib mengutamakan upaya klarifikasi dan mediasi sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyelesaian secara kekeluargaan dan komunikasi formal menjadi langkah awal yang harus ditempuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan oknum advokat yang langsung membuat Laporan Polisi (LP) tanpa melalui tahapan somasi atau klarifikasi mandiri. Langkah ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien yang diwakilinya.
Seorang aparat penegak hukum yang profesional, sejalan dengan prinsip Presisi Polri, semestinya akan mempertanyakan itikad awal pelapor, termasuk apakah telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur pidana.
Berdasarkan penelusuran terhadap pola pelaporan tersebut, terdapat sejumlah indikasi yang menunjukkan lemahnya pendekatan profesional:
1. Minimnya Tabayyun Hukum
Dalam etika profesi, advokat dikenal sebagai officium nobile (profesi mulia). Melaporkan tanpa klarifikasi mencerminkan kurangnya upaya pengujian fakta dan argumentasi hukum secara mendalam, sehingga instrumen pidana terkesan digunakan sebagai jalan pintas.
2. Risiko Laporan Balik
Tanpa proses klarifikasi yang memadai, pelapor berpotensi terjerat Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Apabila laporan tidak terbukti, pelapor maupun kuasa hukumnya dapat menghadapi tuntutan balik.
3. Menurunnya Kepercayaan Publik
Sikap reaktif tanpa prosedur yang elegan dapat membentuk opini negatif di masyarakat. Publik cenderung melihat pelaporan yang tergesa-gesa sebagai indikasi lemahnya posisi hukum pelapor.
Sejatinya, advokat yang kompeten akan mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur komunikasi formal terlebih dahulu. Pelaporan ke polisi tanpa didahului somasi bukan hanya berisiko secara hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi klien.
Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), khususnya Pasal 4 huruf (a), yang menegaskan bahwa advokat wajib mengutamakan penyelesaian secara damai.
Hak Masyarakat yang Perlu Diketahui
Bagi masyarakat yang tiba-tiba dilaporkan tanpa adanya somasi, terdapat beberapa hak yang dapat digunakan, antara lain:
Hak untuk didampingi penasihat hukum sebelum memberikan keterangan.
Hak untuk mengajukan penyelesaian melalui restorative justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Hak untuk menempuh upaya hukum balik apabila laporan terbukti tidak berdasar.
Fenomena pelaporan tanpa prosedur yang patut mencerminkan perlunya evaluasi dalam praktik advokasi. Profesionalisme advokat tidak diukur dari banyaknya laporan yang dibuat, melainkan dari kemampuan menyelesaikan sengketa secara efektif, proporsional, dan bermartabat.
“Sudah saatnya marwah profesi advokat dijaga bersama. Prosedur hukum bukan untuk dilompati, melainkan untuk ditegakkan demi keadilan yang berlandaskan akal sehat.”,.Demikian bincang³ Elang Cyber Nusantara seputar dunia hukum bersama Advokad senior Binaris Situmorang SH,MH (Minggu 12/4) di ruang kerjanya.ditengah kesibukannya sebagai pembina Lembaga Bantuan Hukum “Lex Generale Keadilan” ,AHU_02331.AH.01.04.TAHUN 2025,beralamat di jalan Bah Kora II,Gang Mulya,Pematang Siantar,dengan no HP,083143700890 atau Hp 085270283710 bagi masyarakat umum yang membutuhkan konsultasi dan perlindungan bantuan hukum.
(Editor: redaksi)













