SIMALUNGUN – Realisasi retribusi daerah Kabupaten Simalungun hingga 31 Juli 2026 baru mencapai Rp2,701 miliar atau 40,47 persen dari target Rp6,675 miliar. Capaian tersebut menyisakan sekitar Rp3,974 miliar yang harus dikejar dalam lima bulan terakhir tahun anggaran 2026.
Kondisi ini perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Simalungun, mengingat retribusi daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data realisasi, sejumlah sektor bahkan mencatat capaian di bawah 20 persen. Di antaranya retribusi persampahan/kebersihan Dinas PUTR yang baru mencapai 6,89 persen, jasa kepelabuhanan 7,83 persen, penyediaan/penyedotan kakus 9,25 persen, pemanfaatan aset daerah 17,53 persen, serta pelayanan kesehatan yang baru mencapai 27,75 persen.
Sementara itu, retribusi parkir tercatat 32,48 persen.
Di sisi lain, beberapa sektor menunjukkan kinerja yang relatif lebih baik. Retribusi pelayanan pasar telah mencapai 61,69 persen, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 57,44 persen, serta pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga 57,84 persen.
Perbedaan capaian antar-sektor tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan dan strategi pemungutan retribusi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Secara matematis, selama tujuh bulan pertama rata-rata penerimaan retribusi sekitar Rp386 juta per bulan. Untuk mencapai target tahunan, lima bulan tersisa harus menghasilkan rata-rata sekitar Rp795 juta per bulan.
Artinya, penerimaan bulanan harus meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan rata-rata Januari–Juli.
Kondisi tersebut tentu membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar pencatatan target dan realisasi. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh potensi retribusi terdata, penagihan berjalan optimal, serta penerimaan benar-benar masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Pertanyaan publik juga perlu dijawab secara terbuka: mengapa sejumlah target masih rendah, apakah potensi retribusi belum tergarap maksimal, dan apakah sistem penagihan serta pengawasannya sudah efektif?
Evaluasi terutama perlu diarahkan kepada sektor-sektor dengan capaian di bawah 20 persen. OPD pengelola retribusi diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai hambatan yang dihadapi sekaligus menyusun langkah percepatan yang terukur.
Target Rp6,675 miliar tidak boleh berhenti sebagai angka di atas kertas. Pemerintah Kabupaten Simalungun perlu menunjukkan keberanian melakukan evaluasi, memperbaiki tata kelola, dan memastikan pengelolaan retribusi berlangsung transparan, efektif dan akuntabel.
Dengan sisa waktu lima bulan, publik kini menunggu apakah Pemkab Simalungun mampu mengejar kekurangan sekitar Rp3,974 miliar tersebut atau target retribusi daerah 2026 kembali berpotensi tidak tercapai.
Demikian M Adil Saragih tokoh pemerhati dan AKTIVIS Simalungun kepada Elangcybernusantaratv.com (Kamis 13/8 2026 )
(Tim Redaksi)













