SIMALUNGUN – Jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, turun langsung menangani laporan masyarakat terkait dugaan pengerusakan makam pasangan suami istri, almarhum Derman Hutagalung dan almarhumah Mariana br. Pasaribu, di Huta III Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sabtu (4/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu malam, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan pendekatan humanis sekaligus tetap menjunjung tinggi proses hukum.
“Kami hadir untuk menjaga situasi tetap kondusif, memediasi para pihak, dan memastikan setiap persoalan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Verry Purba.
Penanganan di lokasi berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.30 WIB, dipimpin langsung Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., bersama Kanit Sabhara Aiptu A. Ginting, Bhabinkamtibmas Aiptu Wibowo, AP, personel Pos Pol Aipda Mhd. Afan Lubis, serta personel Reskrim Aipda H. Felix Tamba dan Brigadir Kurniawan.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan bahwa makam kedua almarhum memang telah mengalami pembongkaran. Dugaan mengarah kepada Delinaso Gulo, pemilik lahan tempat makam tersebut berada.
Menurut keterangan Kapolsek, lokasi makam berada di belakang rumah yang sebelumnya merupakan milik almarhum Derman Hutagalung. Setelah rumah tersebut dijual oleh almarhumah Mariana br. Pasaribu kepada Delinaso Gulo pada 27 Juli 2024, kepemilikan tanah kemudian beralih secara sah dengan sertifikat atas nama Delinaso Gulo yang diterbitkan pada Oktober 2024.
Kapolsek menjelaskan, sebelum dilakukan pemindahan makam, Delinaso Gulo telah beberapa kali meminta keluarga almarhum agar memindahkan makam tersebut. Karena belum terealisasi, ia kemudian berkoordinasi dengan keluarga dari pihak Mariana br. Pasaribu, yakni Liber Pasaribu dan Janus Pasaribu.
Selanjutnya, pada Senin (29/6/2026), Delinaso Gulo membangun dua makam baru di Tempat Pemakaman Umum Kristen Huta III Nagori Sahkuda Bayu dengan biaya sekitar Rp7 juta sebagai lokasi pemindahan jenazah.
Pada Sabtu sekitar pukul 13.30 WIB, keluarga besar marga Hutagalung tiba di lokasi dan dilakukan mediasi yang dipimpin langsung Kapolsek Gunung Malela. Setelah melalui musyawarah, keluarga Hutagalung, keluarga Pasaribu, dan Delinaso Gulo mencapai kesepakatan untuk memindahkan tulang belulang kedua almarhum ke makam baru yang telah disediakan.
Sekitar pukul 14.45 WIB, proses pengambilan tulang belulang dilakukan dari lokasi semula, dilanjutkan dengan doa dan ritual adat Batak sebelum dimakamkan kembali di lokasi yang baru.
AKP Verry Purba menegaskan, seluruh rangkaian mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Namun demikian, persoalan hukum terkait dugaan pengerusakan makam, baik dalam ranah pidana maupun perdata, tetap menjadi hak para pihak untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kepolisian akan tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur dalam setiap laporan yang diterima, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup AKP Verry Purba.
(Red/polres sim)
.













