Pematang Siantar ,PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas sebuah koperasi yang beroperasi di lingkungan Kantor Cabang Pematangsiantar, Sumatera Utara. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya persoalan yang memicu aksi unjuk rasa masyarakat pada 24 April 2026.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa koperasi tersebut merupakan entitas independen yang berdiri sendiri dan tidak berada dalam struktur maupun pengelolaan BNI. Karena itu, seluruh aktivitas dan konsekuensi hukum yang timbul menjadi tanggung jawab penuh pihak koperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang sempat mengaitkan persoalan tersebut dengan BNI, terutama setelah munculnya dugaan penghimpunan dana dari masyarakat di luar keanggotaan koperasi.
Dalam perkembangannya, kasus ini kini telah memasuki proses hukum. BNI menyatakan menghormati sepenuhnya mekanisme yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kepada aparat berwenang.
“Kami berkomitmen untuk mengikuti dan menaati setiap putusan hukum yang berlaku,” ujar Okki.
BNI juga menegaskan bahwa operasional perbankan tetap berjalan normal dan dana nasabah tetap aman. Perseroan memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap diberikan sesuai standar dan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran produk keuangan yang tidak jelas legalitasnya. BNI mengimbau agar setiap bentuk investasi atau penempatan dana selalu diverifikasi melalui kanal resmi guna menghindari potensi kerugian.
Seiring proses hukum yang terus berjalan, publik kini menanti kejelasan tanggung jawab serta perlindungan terhadap para pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.
(sc:tempo.c/red)













