BNI Tegaskan Tak Terkait Koperasi di Pematangsiantar, Aksi Massa Picu Sorotan Publik

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pematang Siantar ,PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas sebuah koperasi yang beroperasi di lingkungan Kantor Cabang Pematangsiantar, Sumatera Utara. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya persoalan yang memicu aksi unjuk rasa masyarakat pada 24 April 2026.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa koperasi tersebut merupakan entitas independen yang berdiri sendiri dan tidak berada dalam struktur maupun pengelolaan BNI. Karena itu, seluruh aktivitas dan konsekuensi hukum yang timbul menjadi tanggung jawab penuh pihak koperasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang sempat mengaitkan persoalan tersebut dengan BNI, terutama setelah munculnya dugaan penghimpunan dana dari masyarakat di luar keanggotaan koperasi.

Dalam perkembangannya, kasus ini kini telah memasuki proses hukum. BNI menyatakan menghormati sepenuhnya mekanisme yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kepada aparat berwenang.

“Kami berkomitmen untuk mengikuti dan menaati setiap putusan hukum yang berlaku,” ujar Okki.

BNI juga menegaskan bahwa operasional perbankan tetap berjalan normal dan dana nasabah tetap aman. Perseroan memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap diberikan sesuai standar dan prinsip kehati-hatian.

Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran produk keuangan yang tidak jelas legalitasnya. BNI mengimbau agar setiap bentuk investasi atau penempatan dana selalu diverifikasi melalui kanal resmi guna menghindari potensi kerugian.

Seiring proses hukum yang terus berjalan, publik kini menanti kejelasan tanggung jawab serta perlindungan terhadap para pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.

(sc:tempo.c/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minim Peminat Puluhan Sekolah Swasta Tidak Lagi Beroperasi
Advokat Abaikan Somasi Sebelum Laporan Polisi? Ini Risiko Hukum yang Mengintai
TNI Bersama Rakyat,Bantu Warga “Manjomur Jagul”
Bersinergi Amankan Perayaan Paskah di Pematangsiantar Babinsa dan BhabinKamtibmas Hadirkan Kesejukan
Sekolah Sinodal Impianku: Menumbuhkan Iman, Harapan, dan Kasih di Lingkungan Pendidikan
Terobosan Baru SD RK 2 P.Siantar Usulkan Kelas INKLUSI
Gugatan KPKM RI vs Gubernur Sumut Bergulir ke PTUN Medan: Menguji Legalitas dan Marwah Sistem Merit ASN
Mempererat Sinergi Edukasi Hukum,Pimpinan Media Nusantara News Today dan Elang Cyber TV Sambangi LBH Lex Generale Keadilan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 00:29 WIB

BNI Tegaskan Tak Terkait Koperasi di Pematangsiantar, Aksi Massa Picu Sorotan Publik

Kamis, 23 April 2026 - 20:05 WIB

Minim Peminat Puluhan Sekolah Swasta Tidak Lagi Beroperasi

Minggu, 12 April 2026 - 08:28 WIB

Advokat Abaikan Somasi Sebelum Laporan Polisi? Ini Risiko Hukum yang Mengintai

Jumat, 10 April 2026 - 12:06 WIB

TNI Bersama Rakyat,Bantu Warga “Manjomur Jagul”

Minggu, 5 April 2026 - 13:50 WIB

Bersinergi Amankan Perayaan Paskah di Pematangsiantar Babinsa dan BhabinKamtibmas Hadirkan Kesejukan

Berita Terbaru