Tanjung Morawa, 21 Februari 2026 – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/I/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tanggal 24 Januari 2026 atas nama pelapor Rusli.
Identitas Korban
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rusli (43), wiraswasta, warga Dusun I Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Waktu dan Tempat Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Batang Kuis, Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi Adzamik Pratama (13), anak dari pelapor, saat itu ia meminjam sepeda motor milik orang tuanya untuk pergi bersama temannya. Dalam perjalanan, saksi bertemu dengan seseorang bernama Rival yang menawarkan bantuan untuk menjualkan ular yang dibawa saksi.
Mereka kemudian berboncengan menuju sebuah warung tuak. Sesampainya di lokasi, saksi dan temannya turun untuk menawarkan barang tersebut, sementara terduga pelaku menunggu di atas sepeda motor dengan kondisi mesin hidup. Beberapa menit kemudian, saat saksi kembali, terduga pelaku beserta sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat.
Sepeda motor yang hilang adalah 1 (satu) unit Honda Beat tahun 2023 warna merah hitam dengan Nomor Polisi BK 5716 MBP.
Penangkapan Pelaku
Pada Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku atas nama Ripal Sahputra (22), warga Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pencarian hingga akhirnya pada pukul 04.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti
1 (satu) buku hitam sepeda motor Honda Beat BK 5716 MBP
1 (satu) STNK sepeda motor Honda Beat BK 5716 MBP
Pasal yang Disangkakan
Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Tindak Lanjut
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan tersangka, serta melengkapi alat bukti guna proses pemberkasan dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Tanjung Morawa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.
(Js-Red)













