POLSEK TANJUNG MORAWA AMANKAN TERDUGA PELAKU CURANMOR

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Morawa, 21 Februari 2026 – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

i

Tanjung Morawa, 21 Februari 2026 – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tanjung Morawa, 21 Februari 2026 – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/I/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tanggal 24 Januari 2026 atas nama pelapor Rusli.

Identitas Korban

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rusli (43), wiraswasta, warga Dusun I Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Waktu dan Tempat Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Batang Kuis, Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kronologis Kejadian

Berdasarkan keterangan saksi Adzamik Pratama (13), anak dari pelapor, saat itu ia meminjam sepeda motor milik orang tuanya untuk pergi bersama temannya. Dalam perjalanan, saksi bertemu dengan seseorang bernama Rival yang menawarkan bantuan untuk menjualkan ular yang dibawa saksi.

Mereka kemudian berboncengan menuju sebuah warung tuak. Sesampainya di lokasi, saksi dan temannya turun untuk menawarkan barang tersebut, sementara terduga pelaku menunggu di atas sepeda motor dengan kondisi mesin hidup. Beberapa menit kemudian, saat saksi kembali, terduga pelaku beserta sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat.

Sepeda motor yang hilang adalah 1 (satu) unit Honda Beat tahun 2023 warna merah hitam dengan Nomor Polisi BK 5716 MBP.

Penangkapan Pelaku

Pada Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku atas nama Ripal Sahputra (22), warga Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pencarian hingga akhirnya pada pukul 04.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti

1 (satu) buku hitam sepeda motor Honda Beat BK 5716 MBP

1 (satu) STNK sepeda motor Honda Beat BK 5716 MBP

Pasal yang Disangkakan

Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Tindak Lanjut

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan tersangka, serta melengkapi alat bukti guna proses pemberkasan dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Tanjung Morawa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.
(Js-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Periksa 9 Saksi KEJARI Simalungun Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelatihan HanPang dan BumDes 2025
Simalungun Rangking 319: Alarm Serius Pengelolaan Sampah
Polda Sumut Sita 12 Eskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap*
DUNIA SIAGA SATU! Iran Ancam Tutup Selat Hormuz Pasca Gugurnya Khamenei, Harga BBM Global Terancam Meledak
Danrem 023/KS Sambut Kedatangan Kasum TNI Tinjau Infrastruktur dan Pengungsian Pascabencana di Tapanuli Tengah
Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Yordania Tangani Krisis Kemanusiaan Gaza dan Tepi Barat
HUKUM DI TANAH KARO LUMPUH? Mesin Judi “Aseng Kayu” Bebas Berderu Tanpa Tersentuh, Kapolres Omon-omon
OPINI ​Menanti Taji Penegakan Hukum dan Etika dalam Penempatan Pejabat di Bumi Habonaron Do Bona
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:26 WIB

Periksa 9 Saksi KEJARI Simalungun Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelatihan HanPang dan BumDes 2025

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:23 WIB

Simalungun Rangking 319: Alarm Serius Pengelolaan Sampah

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:24 WIB

Polda Sumut Sita 12 Eskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap*

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:04 WIB

DUNIA SIAGA SATU! Iran Ancam Tutup Selat Hormuz Pasca Gugurnya Khamenei, Harga BBM Global Terancam Meledak

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:17 WIB

Danrem 023/KS Sambut Kedatangan Kasum TNI Tinjau Infrastruktur dan Pengungsian Pascabencana di Tapanuli Tengah

Berita Terbaru

Jakarta

BBM Naik = Ekonomi Melambat,Pemerintah Pilih Tahan Harga

Rabu, 8 Apr 2026 - 01:30 WIB