Polres Simalungun Ungkap 69 Tersangka Kasus 3C Semester I 2026, Puluhan Kasus Kejahatan Konvensional Berhasil Diungkap Sat Reskrim

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIMALUNGUN – Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali diwujudkan oleh Polres Simalungun Polda Sumatera Utara. Melalui kegiatan Press Release Keberhasilan Sat Reskrim Polres Simalungun dalam Pengungkapan Tindak Pidana Kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) atau tindak pidana konvensional yang meresahkan masyarakat, jajaran Polres Simalungun memaparkan hasil pengungkapan perkara selama Semester I Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., yang berlangsung di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110 Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Senin (15/06/2026). Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, STK., SIK., CPHR., CBA., Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, Kasi Tik IPDA Daniel Suranta, jajaran penyidik Sat Reskrim, para tersangka, serta insan pers.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan press release tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Polres Simalungun terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan yang berintegritas, humanis, dan profesional. Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Reskrim bersama Polsek jajaran dalam menindak berbagai bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Dalam pemaparannya, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan bahwa selama Semester I Tahun 2026, Polres Simalungun dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 43 perkara tindak pidana 3C dengan jumlah tersangka mencapai 69 orang.

 

“Dari hasil pengungkapan tersebut, untuk kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat sebanyak 30 kasus dengan 50 tersangka, kasus pencurian dengan kekerasan atau Curas sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, serta kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor sebanyak 12 kasus dengan 18 tersangka,” ungkap Kapolres.

 

Kapolres menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama antara fungsi operasional, penyidik, serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana di wilayah hukum Polres Simalungun.

 

Berdasarkan lokasi kejadian, perkara Curat paling banyak berhasil diungkap oleh Polsek Gunung Maligas dengan 10 kasus, disusul Polsek Bandar Huluan sebanyak 6 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar sebanyak 5 kasus, serta beberapa Polsek lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun.

 

Sementara untuk kasus Curanmor, pengungkapan dilakukan di beberapa wilayah seperti Polsek Gunung Maligas sebanyak 5 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 3 kasus, serta Polsek Panei Tonga, Pamatang Silimakuta, Sidamanik, dan Purba masing-masing 1 kasus.

 

Dalam kegiatan tersebut, Sat Reskrim Polres Simalungun juga menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan, di antaranya tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit telepon genggam, kendaraan becak motor, laptop, televisi, alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta berbagai barang hasil tindak pidana lainnya.

 

Selain pengungkapan perkara 3C, Polres Simalungun juga berhasil mengungkap tindak pidana perlindungan satwa yang dilindungi. Kasus tersebut berawal dari informasi adanya dugaan perdagangan spesimen satwa dilindungi di Jalan Besar Siantar–Saribu Dolok, Pintu Masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tiga tersangka serta barang bukti berupa sisik trenggiling, kulit dan tulang belulang beruang, bagian tubuh burung rangkong, satwa yang diawetkan, serta satu unit kendaraan yang digunakan.

 

“Para tersangka diduga menyimpan, memiliki, dan mengangkut bagian tubuh satwa dilindungi untuk diperdagangkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Terhadap perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” jelas AKP Verry Purba.

 

Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 17.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Simalungun memastikan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, pencegahan kejahatan, serta pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud Polri Presisi yang hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara profesional.

(Red/humaspolres sml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elangcybernusantaratv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Hari Usai Beraksi, Terduga Pelaku Curat di Tapian Dolok Diringkus Resmob Polres Simalungun
BPBD Simalungun Turunkan Armada Damkar Bantu Padamkan Kebakaran Kolam Limbah PKS PTPN IV Kebun Dolok Ilir
Warga Disabilitas Amansari Dapat Pelayanan Perekaman KTP-el di Rumah dari Pemkab Simalungun
Sigap dan Humanis, Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Purba Cepat Tindak Lanjuti Laporan Call Center 110 Terkait Penemuan Mayat di Purba Dolok
Bupati Simalungun Apresiasi Paskibraka 2026, Sukses Laksanakan Tugas
Bupati Simalungun Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI
Bupati Simalungun Hadiri Peresmian Jembatan Garuda dan Fasilitas Air Bersih oleh Presiden
Retribusi Simalungun Baru 40,47 Persen, Pemkab Diminta Evaluasi Serius
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 12:54 WIB

Empat Hari Usai Beraksi, Terduga Pelaku Curat di Tapian Dolok Diringkus Resmob Polres Simalungun

Jumat, 4 September 2026 - 10:51 WIB

BPBD Simalungun Turunkan Armada Damkar Bantu Padamkan Kebakaran Kolam Limbah PKS PTPN IV Kebun Dolok Ilir

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WIB

Warga Disabilitas Amansari Dapat Pelayanan Perekaman KTP-el di Rumah dari Pemkab Simalungun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:50 WIB

Sigap dan Humanis, Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Purba Cepat Tindak Lanjuti Laporan Call Center 110 Terkait Penemuan Mayat di Purba Dolok

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:15 WIB

Bupati Simalungun Apresiasi Paskibraka 2026, Sukses Laksanakan Tugas

Berita Terbaru