MATARAM – Pemerintah Kota Mataram resmi memberhentikan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari status pegawai negeri sipil (PNS) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan pegawai yang dipecat tersebut berasal dari Dinas Perdagangan. Sanksi dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN dengan mangkir kerja tanpa keterangan dalam waktu cukup lama.
Menurut Taufik, sebelum keputusan pemberhentian diambil, tim pemeriksa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk menelusuri informasi dari pihak keluarga pegawai tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui, pegawai itu kerap keluar rumah dengan alasan bekerja, namun tidak pernah tiba di kantor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal itu sudah kami konfirmasi langsung kepada pihak keluarganya,” ujar Taufik, Jumat (9/5).
Kasus tersebut juga terungkap melalui sistem absensi elektronik berbasis titik koordinat yang diterapkan Pemkot Mataram. Berdasarkan catatan e-disiplin, pegawai tersebut diduga hanya melakukan absensi pada pagi hari dan kembali tercatat menjelang jam pulang kerja,dilansir dari radar Lombok.co.id.
“Data absensinya menunjukkan pola yang tidak normal karena hanya tercatat saat absen masuk dan absen pulang,” jelasnya.
Taufik yang akrab disapa Yoyok menambahkan, pola pelanggaran disiplin itu berlangsung selama sekitar satu bulan. Sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian, pegawai bersangkutan telah menjalani serangkaian pemeriksaan serta tiga kali sidang disiplin.
(Red,Source ;radar Lombok)












