SIMALUNGUN — Kapasitas fiskal Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Dalam regulasi yang ditetapkan pada 22 Desember tersebut, Simalungun tercatat berada di peringkat 23 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, dengan rasio kapasitas fiskal hanya 0,030 atau masuk kategori rendah.
Angka ini menunjukkan lemahnya kemandirian keuangan daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan. Kesenjangan semakin terlihat jika dibandingkan dengan Kabupaten Deli Serdang yang mampu mencatat rasio 0,332 dan masuk kategori tinggi. Perbedaan ini dinilai tidak sekadar mencerminkan variasi potensi antar daerah, tetapi juga mengindikasikan persoalan serius dalam tata kelola dan pemanfaatan sumber daya,papar M Adil Saragih kepada Elang Cyber nusantara (Selasa 28/4 2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, secara geografis dan ekonomi, Simalungun bukanlah daerah minim potensi. Wilayah ini memiliki lahan pertanian yang subur, aktivitas agrikultur yang cukup hidup, serta kawasan strategis di sekitar Danau Toba yang menyimpan peluang besar di sektor pariwisata. Namun, potensi tersebut belum mampu dikonversi menjadi kekuatan fiskal yang nyata.
Sejumlah pengamat menilai akar persoalan terletak pada belum optimalnya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), minimnya penciptaan nilai tambah dari sektor unggulan, serta sistem pengelolaan keuangan yang belum sepenuhnya modern, efektif, dan transparan.
Ketergantungan tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat juga dinilai memperparah kondisi. Dalam jangka pendek, dana tersebut memang membantu menjaga stabilitas anggaran. Namun dalam jangka panjang, ketergantungan ini berpotensi menumpulkan inovasi daerah dan memperlambat upaya peningkatan kemandirian fiskal.
“Jika terus bergantung pada transfer pusat, daerah akan sulit berkembang secara mandiri. Harus ada keberanian untuk membangun sumber pendapatan sendiri,” ujar M Adil Saragih, salah satu analis kebijakan publik di Sumatera Utara.
Kondisi ini juga mencerminkan perlunya arah kebijakan yang lebih tegas dan terukur. Tanpa strategi yang fokus pada penguatan ekonomi lokal, Simalungun dikhawatirkan akan terus berada dalam siklus yang sama: kaya potensi, tetapi lemah dalam realisasi,ujarnya lebih jauh menerangkan.
Pemerintah daerah dinilai perlu melakukan langkah-langkah struktural, di antaranya mendorong industrialisasi berbasis pertanian, mengelola sektor pariwisata secara profesional dan berkelanjutan, serta membenahi sistem pemungutan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Momentum peringatan Hari Otonomi Daerah 2026 menjadi pengingat penting bahwa kemandirian fiskal merupakan salah satu indikator utama keberhasilan otonomi. Tanpa perbaikan signifikan, rasio 0,030 dikhawatirkan akan terus melekat sebagai gambaran stagnasi, bukan kemajuan.
Pada akhirnya, dampak dari lemahnya kapasitas fiskal bukan hanya tercermin dalam laporan keuangan, tetapi dirasakan langsung oleh masyarakat yang belum sepenuhnya menikmati hasil dari kekayaan daerahnya sendiri.
(Editor Redaksi )













