Oleh: Fernando Albert Damanik
(Pimpinan Umum Media Nusantara News Today)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SIMALUNGUN – Penegakan hukum bukan sekadar soal menangkap pelaku kriminal atau menyelesaikan sengketa di meja hijau. Dalam konteks tata kelola pemerintahan di Kabupaten Simalungun, penegakan hukum yang paling krusial justru dimulai dari dalam: yakni ketaatan terhadap aturan main dalam penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
Belakangan ini, publik disuguhkan dengan dinamika rotasi, mutasi, hingga kekosongan jabatan strategis yang seolah menjadi teka-teki panjang. Sebagai pimpinan media, saya melihat ada urgensi besar untuk mengingatkan bahwa penempatan pejabat bukanlah ajang bagi-bagi kursi atau sekadar pemuas syahwat politik pasca-kontestasi. Ini adalah soal integritas dan kompetensi yang dipayungi oleh regulasi yang jelas.
Birokrasi Bukan Komoditas Politik
Kita tidak bisa menutup mata bahwa setiap pergantian kepemimpinan atau pergeseran kekuasaan seringkali diikuti dengan gerbong mutasi. Namun, pertanyaannya: apakah penempatan tersebut sudah sesuai dengan prinsip the right man on the right place? Ataukah hanya berdasarkan the right man on the right interest?
Penegakan hukum dalam aspek administrasi negara harus ditegakkan tanpa kompromi. Simalungun membutuhkan pejabat yang mampu berlari mengejar ketertinggalan pembangunan, bukan pejabat yang hanya pandai “menjaga posisi” namun miskin inovasi. Ketika jabatan strategis seperti Sekretaris Daerah (Sekda) atau kepala dinas teknis dibiarkan kosong terlalu lama atau diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dalam durasi yang tidak wajar, efektivitas pelayanan publik dipastikan akan melambat.
Aspek Hukum dan Transparansi
Kami di Nusantara News Today terus memantau apakah proses seleksi jabatan pimpinan tinggi (lelang jabatan) dilakukan secara transparan atau hanya formalitas belaka. Penegakan hukum dalam aspek ini berarti:
Kepatuhan terhadap UU ASN: Menghindari praktik jual beli jabatan atau nepotisme.
Transparansi Rekam Jejak: Memastikan pejabat yang dilantik tidak memiliki beban hukum atau rekam jejak yang cacat secara moral dan administratif.
Evaluasi Berbasis Kinerja: Bukan berdasarkan kedekatan personal.
Harapan untuk Simalungun
Kabupaten Simalungun dengan semboyan Habonaron Do Bona (Kebenaran adalah Pangkalnya) harus membuktikan bahwa setiap kebijakan, termasuk penempatan pejabat, didasarkan pada kebenaran hukum dan etika. Kita tidak ingin melihat birokrasi yang lumpuh karena pejabatnya merasa tidak aman (insecure) atau merasa “berhutang budi” pada kekuatan tertentu.
Sudah saatnya Bupati dan seluruh pemangku kepentingan menunjukkan komitmen nyata. Penegakan hukum yang kuat akan melahirkan birokrasi yang sehat. Dan birokrasi yang sehat adalah kunci utama kesejahteraan rakyat Simalungun.
Kami akan tetap menjadi mata dan telinga masyarakat, memastikan bahwa setiap kursi jabatan di Pamatang Raya diisi oleh mereka yang benar-benar siap mengabdi, bukan sekadar singgah untuk mencari posisi.
Catatan Redaksi: Opini ini merupakan refleksi kritis terhadap kondisi penegakan hukum dan tata kelola birokrasi di Kabupaten Simalungun.













