BOGOR – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Cegah Korupsi Bersatu Indonesia (KCBI) Cabang Bogor resmi melaporkan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Laporan Pengaduan Masyarakat bernomor 116/KCBI/PC-BGR/V/2026 tersebut menyoroti penggunaan anggaran pada pos Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nilai sebesar Rp219.873.800.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KCBI Cabang Bogor, Agus Marpaung, SH, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, telaah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta pengumpulan informasi dari berbagai pihak.
“Kami menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Dana desa merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Dalam laporannya, KCBI mengungkap beberapa temuan yang dinilai memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pertama, program ketahanan pangan yang menjadi bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa diduga tidak menunjukkan hasil atau manfaat yang dapat diverifikasi secara jelas di lapangan.
Kedua, dana penyertaan modal BUMDes senilai Rp219 juta diduga digunakan untuk pembelian kendaraan pick-up bekas dengan nilai sekitar Rp40 juta. KCBI mempertanyakan mekanisme penganggaran dan perubahan kegiatan yang disebut tidak melalui perubahan APBDes maupun musyawarah desa.
Ketiga, aset yang disebut berasal dari penyertaan modal BUMDes belum dapat diverifikasi keberadaannya sehingga menimbulkan perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
Keempat, KCBI mengaku mengalami kesulitan memperoleh dokumen pendukung, termasuk dokumen perencanaan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes.
Atas dasar temuan tersebut, KCBI meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna mengklarifikasi penggunaan dana dimaksud.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Agus.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Mekarwangi maupun pengelola BUMDes belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan KCBI ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
KCBI menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut dan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, pengelola BUMDes, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Red/kcbi)












